Luwu, HR.ID - Seorang polisi ditangkap polisi. Kejadian ini terjadi Kab. Luwu, Sulawesi Selatan. Tak tanggung-tanggunga polisi yang ditangkap menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa, Luwu berpangkat Bripka.
Menurut informasi, Bripka Irwan said alias IS (37) ditangkap karena kasus yang cukup memalukan bagi penegak hukum. Ia diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan inex atau ekstasi.
Bripka Irwan ditangkap usai rekannya, Syafar Abbas alias SA (46)
terlebih dulu tertangkap. Mereka diciduk
di dua lokasi yang berbeda.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan ketika
dimintai keterangan pada Rabu (19/1/22) membenarkan hal itu. Ia mengatakan jika kejadian penangkapan
keduanya terjadi pada Sabtu, (15/1/22) di dua lokasi yang berbeda.
Kedua oknum tersebut saat ini tengah dalam permeriksaan. Keduanya ditangkap usai seorang laki-laki bernama Andry Murad Arfa telah lebih dulu ditangkap dan memberikan informasi kepada pihak kepolisiaan.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap Andry Murad Arfa, ia membocorkan bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota dengan tujuan kota Berlopa. Paket itu di kemas sebagai alat kosmetik melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa denagn nama pengirim Khaera Salon.
Mendengar pengakuan Andry Murat, Personil Satresnarkoba Polres Luwu bertindak cepat dengan melakukan Control Delivery di kantor J&T Express di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu. Pihak kepolisian berkoordinasi bersama karyawan kantor J&T Express, untuk mengecek semua kiriman paket barang.
Dari hasil koordinasi tersebut benar telah ditemukan satu dus paket kiriman barang yang nama pengirimnya seperti yang diungkapkan Andry.
Atas koordinasi dengan pihak kepolisiaan, karyawan kantor J&T menghubungi nomor ponsel penerima barang, dan meminta untu segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa.
Usai pihak J&T dan penerima barang saling berinteraksi, Syafar Abbas alias Caplo mendatangi kantor J&T untuk mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman JD0158792893 lalu Pihak J&T memberikan paket tersebut.
Saat itulah personel Sat Resnarkoba, menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Setelah diinterogasi, pelaku Syafar Abbas mengakui bahwa ia hanya
disuruh oleh temannya, yakni Irwan Said alias Wawan untuk mengambil paket itu.
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Bripka Irwan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tertanggal 15 Januari 2022. Irwan ditangkap didepan rumah seorang warga di Berlopa
Dari pengakuan Bripka Irwan Said bahwa paket sabu itu adalah merupakan milik narapidana yang ditahan di Lapas Kelas II-A Palopo. Belum diketahui siapa nama napi tersebut.
Selain mengamannkan dua pelaku, polisi narkoba juga mengamankan 2 plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi warna merah lengkap dengan sebuah dus paket pengiriman.
Hingga berita ini dipublikasikan Kamis, (20/1/22) pemeriksaan
lebih lanjut masih dilaksanakan terhadap oknum polisi berpangkat perwira tersebut.
Ia masih ditangani oleh yang berwajib dalam hal ini Polres Kab. Luwu. Pihak propam dan Polda Sulsel masih menunggu
hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan belum memastikan apakah kasus tersebut
akan dilimpahkan ke tingkat polda atau tingkat Polres saja.
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami