Jakarta, HR.ID - Sebanyak 9 anak-anak yang terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan yang masih dibawah umur mendapatkan pelecehan seksual. Pelakunya bukan orang dewasa tapi ternyata juga masih dibawah umur.
Aib ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada
orang tuanya bahwa dirinya dan korban lainnya mendapatkan perbuatan cabul
berulang kali oleh pelaku, lantas polisi bergerak cepat dan segera menangkap
pelakunya.
Melalui press conference di akun instagram@polres_jakbar Rabu (22/12/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap jika pihak kepolisian membenarkan telah mengamankan pelaku berinisial A (15) yang telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.”
"Korban diketahui mencapai 9 anak yang terdiri dari 7 laki laki dan 2 perempuan, pelaku melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun yang lalu," jelas Endra Zulpan.
Endra lebih jauh menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat korban berinsial MUA mengadukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya hingga informasi bias terungkap bahwa terdapat 9 anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
"Berangkat atas laporan tersebut, kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat," kata Endra.
Lanjut Endra menjelaskan nya, pelaku berinisial A sudah melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun terakhir.
"Dua tahun terakhir dari tahun 2019 hingga tahun 2021, terakhir 2 bulan yang lalu pelaku melakukan aksi pelecehan seksual," ujar Endra.
Dari penyampaian pihak kepolisian, ini telah dikoordinasikan dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di Pulo Gadung, Jakarta timur, "ungkap Endra.
Terkait modusnya pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang atau sebagainya. Selain itu, ada juga korban yang di intimidasi.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur akhir-akhir ini banyak sekali yang telah berhasil diungkap.
"Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban," ujar Ady.
Untuk itu kata ady, harus peduli terhadap anak dengan rutin memberikan edukasi.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku
dikenakan pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Red: (Imam Sudrajat)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami