Friday, December 17, 2021

Pelaku Pencurian di Masjid Asyyfa, Palmerah, Jakarta Barat Diringkus Polisi

Jakarta, HR.ID - Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di mesjid Assyifa di salah satu rumah sakit dikawasan Palmerah, Jakarta Barat. Ternyata eksekutor pencurian tersebut merupakan mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut dan seorang residivis.

Perihal penangkapan dan identitas pelaku disampaikan oleh pihak kepolisian melalui press conference di akun instagram @polres_jakbar,  Jumat (17/12/2021) oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba yang didampingi Kasi Humas Akp Moch Taufik Iksan.

"Pelaku merupakan mantan relawan ambulance Covid-19 di rumah sakit tersebut dan pelaku merupakan seorang residivis," ungkap Niko Purba.

Niko juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orang tuanya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung.

"Saat korban sedang istirahat di masjid rumah sakit, disitu barang milik korban diambil oleh pelaku," kata Niko.

Setelah kejadian tersebut pihaknya lantas melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta anggota.

Ciri ciri pelaku terindikasi dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial A di sebuah kostan di daerah pedongkelan Cengkareng, Jakarta Barat.

Niko menambahkan, selain mengamnkan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti diantaranya kendaraan bermotor pelaku, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.

"Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf," kata Niko.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.\


Red: (Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi