Tuesday, December 21, 2021

Pelaku Pelecehan Seksual Anak Umur 7 Tahun Ternyata Tetangganya Sendiri

Jakarta. HR.ID - Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (7 Tahun) ternyata adalah seoorang laki-laki tetangganya sendiri.  Ini terungkap ketika sang anak melaporkannya kepada orang tuanya meski dalam status diancam.

Dialah pelaku H (39) Seorang warga kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat, yang kini harus merasakan Panasnya hotel prodeo Polres Metro Jakarta Barat, lantaran telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri itu. 

Tidak tanggung tanggung aksi bejat pelaku merudapaksa anak tetangganya sendiri berinisial APP (7) sudah berlangsung sejak Februari 2021 hingga Mei 2021. Selama kurun waktu 3 bulan pelaku telah mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Akp Niko Purba yang didampingi oleh Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina dan Ketua P2TP2A DKI Jakarta Ibu Tri Palupi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (39) warga kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat, yang mengakui telah mencabuli anak tetangganya sendiri.

"Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya,"ungkap Niko Purba saat press conference melalui Livestreaming di instagram @polres_jakbar,  Senin (20/12/2021).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban APP (7) melaporkan kepada orang tuanya yang merasakan sakit dibagian vital belakang. Setelahtahu hal itu, orangtua korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021," kata Niko Purba

Lebih detail  Niko menjelaskan, modus pelaku melakukan perbuatannya itu dengan trik  mengajak korban masuk kedalam rumahnya kemudian meminjamkan handphone untuk bermain game.

"Selanjutnya korban dilakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya," terang Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat ini.

Setelah pelaku melakukan aksinya, ia juga mengancam korban agar kejadian itu tidak diadukan kepada siapapun.

Setelah puas melampiaskan hasratnya, kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000. Selain memberikan uang, pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina mengatakan, kami dari KPAI berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat ini sangat memprihatinkan.

"Pelaku berorientasi seksual terhadap anak-anak ini sangat membahayakan," tutur Ibu Putu Elvina.

Dimana dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas.

Kasus kejahatan terhadap anak-anak kerap menyasar pada orang-orang terdekat seperti tetangga rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak.

Oleh karena itu, kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh Pemerintah sehingga dalam hal ini tidak hanyak tugas penegak hukum saja yang berperan.

Pemerintah harus melakukan tindakan serius seperti upaya pencegahan terhadap masyarakat tentang kejahatan seksual.

"Sekali lagi, saya ucapkan kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini," kata Komisioner KPAI, Ibu Putu Elvina.  


Red: (Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi