Thursday, December 09, 2021

Pelaku Jaringan Pengedar Ganja Antar Pulau Ditangkap Polisi

 

Jakarta. HR.ID - Narkoba Jenis Ganja siap edar yang berjumlah lebih dari setengah ton dan akan dimanfaatkan pelaku bisnis haram saat Nataru (Natal - Tahun Baru) kini berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.  Pelakunya adalah jaringan antar Pulau Jawa dan Sumatra

Pihak kepolisian melalui Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamanka narkotika jenis ganja jaringan antar pulau

"Penangkapan tersebut, merupakan hasil penangkapan sebelumnya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal (Sumatera Utara) yang akan diedarkan saat Nataru," ungkap Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (8/12/2021).

Kombes Pol Ady lanjut mengatakan, bahwa hasil  pengungkapan ini merupakaan perintah Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran untuk mengungkap penyalahgunaan narkotika.

"Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini merupakan upaya preventif strike untuk menggagalkan peredaran gelap Narkoba dari hulu (titik awal) hingga ke lokasi pemasaran. Jaringan ini akan mengedarkannya ke pasaran sekoyat pulau jawa dan Sumastra khususnya di Jabodetabek" kata Ady.

9 orang pelaku diamankan dalam penggerebakan tersebuat.  Adapun pelaku diantaranya berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), K (51).

“Dimana rangkaian pengungkapan ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan unit 3 dibawah pimpinan Kanit 3 Akp Laksamana sebelumnya dari hasil pengembangan di wilayah Jakarta Barat, akhir kita mengamankan di wilayah Bekasi,“ lanjut Ady

Selain itu Ady menerangkan bahwqa sebelumnya pihak kepolisian telah mencuriga  dari data yang ada pihaknya melakukan analisa, maping, dan mempelajari jaringan sehingga mendapatkan informasi ada rencana pengiriman berikutnya dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Setelah informasinya matamg maka diberangkatkanlah tim pada bulan November 2021.

"Nah disitulah kita berhasil mengamankan secara keseluruhan sebanyak 20 karung yang berisi 534 bata narkotika jenis daun ganja kering siap edar dengan berat brutto 534 KG," ungkap Kombes Pol Ady Wibowo.

Dari keterangan Ady tersangka yang diamankan ada sebanyak 9 orang, dimana dari 9 orang ini memiliki peran yang berbeda, empat diantaranya adalah sebagai kurir yang mengantar di lapangan, kemudian ada dua pengendali di Mandailing Natal dimana perannya itu adalah menentukan kapan barang barang ini akan didistribusikan dan kemana kontak person dan sebagainya.

“Tiga orang lagi adalah sebagai tukang pikul atau mungkin petani, mereka inilah yang membawa barang barang tersebut dari ladang menuju jalan untuk diangkut,” jelas Ady.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil memintai keterangan dan mempelajari pola yang diterapkan oleh para pelaku. Dimungkinkan sangat besar untuk pasokan tahun baru, jadi kemungkinan akan ada permintaan terkait perayaan natal dan tahun baru.

Kepolisian berjanji tidak akan berhenti sampai disini. Rangkaian dan jaringan ini akan terus mendalami dan berharap bisa mendapatkan ladangnya sehingga tidak sampai terproduksi.

"Dari hasil pengungkapan ini jumlah ganja kalau dirupiahkan sekitar 2,6 - 2,7 milyar kalau di pasaran," taksir Kombes Pol Ady Wibowo.

Sementara dari hasil penyidikan pihak kepolisian mendapat informasi, dimana kurir diupah Per kilo ramnya senilai Rp. 100 ribu.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar. 


Red: (Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi