Sunday, October 17, 2021

Tangkap Pelaku Penebangan Hutan di Patuku Kab. Gowa, Sulsel


HR.ID
- Ironis kejadian penebangan hutan yang terjadi beberapa pekan lalu disinyalir melibatkan mafia tanah dan para pejabat. Kejadian ini terjadi di Kampung Patuku, Desa Parigi, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa. Para petani dikabarkan telah melaporkan ke pihak terkait dalam hal ini Dians Kehutan namun tak ada tanggapan yang serius bahkan pihak kehutana dianggap mereka tak bernyali terhadap para oknum tersebut.

Salah seorang praktisi Hukum, Ishak Zulkarnain SH bahkan menyarankan agar siapapun pelaku kejadian di Partuku perlu ditangkap dan diadili.

Dalam rilisnya yang dikirimkan kepada redaksi HR.ID Ahad (17/10/2021) dikatakan bahwa dalam setiap Program Pemerintah yang bersifat Strategis seperti Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (GNRHL) tentunya disaat pencanangannya seluruh Objek yang di tunjuk Pemerintah telah terbebas dari hak-hak kepemilikan Masyarakat, termasuk hak kepemilikan rincik yang diakui oleh para mafia tanah yang datang di patuku.

“Jadi sangat mustahil dan tidak masuk diakal jika ada alas hak diatas program Strategis Pemerintah. Sebab Pemerintah sangat teliti ketika membuat suatu kebijakan yang berhubungan langsung dengan masyarakat setempat. dan perlu di sadari oleh para pelaku Penebang lahan milik Petani, bahwa perbuatan itu   merupakan Perbuatan Melawan Hukum. oleh karenanya, siapapun dibalik Skenario itu harus mampu mempertanggungjawabkan Perbuatannya.” Ujar Ishak Zulkarnain SH.

Lanjut dia Kepala Desa itu mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu ujar Ishak Zulkarnain, Sangat Pantas jika kepala desa Memiliki Kewajiban Penuh untuk melindungi Warganya yang sedang di timpa masalah dari Oknum Mafia tanah yang serta-merta masuk di Patuku dengan cara merusak tanaman Petani yang diketahuinya adalah merupakan Bagian dari Hasil Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (GNRHL) yang bersifat Strategis dan wajib di lindungi oleh seluruh Komponen Bangsa

Ishak menenerangkan lebih rinci bahwa selain dari peran Kepala Desa di Patuku, Desa Parigi ada yang namanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa guna membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. “Masa iya, BPD tidak mengetahui bahwa di Patuku itu terdapat Program Nasional yang harus di lindungi ?” 

“Saya kira wajar jika Masyarakat meminta pihak Inspektorat maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Investigasi terhadap, Baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) di Desa Parigi Kecamatan TinggiMoncong Kabupaten Gowa” kata Ishak.

Alasan itu sangat wajar, kata Ishak, karena dalam setiap Program Pemerintah yang bersifat Strategis seperti Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (GNRHL) tentunya disaat pencanangannya seluruh Objek yang di tunjuk Pemerintah telah terbebas dari hak-hak kepemilikan Masyarakat, termasuk hak kepemilikan rincik yang diakui oleh para mafia tanah yang datang di patuku. Jadi sangat mustahil dan tidak masuk diakal jika ada alas hak diatas program Strategis Pemerintah. Sebab Pemerintah sangat teliti ketika membuat suatu kebijakan yang berhubungan langsung dengan masyarakat setempat. dan perlu di sadari oleh para pelaku Penebang lahan milik Petani, bahwa perbuatan itu   merupakan Perbuatan Melawan Hukum. oleh karenanya, siapapun dibalik Skenario itu harus mampu mempertanggungjawabkan Perbuatannya.

Ishak meyakini, bahwa Kepala Desa itu mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu. Sangat Pantas jika kepala desa Memiliki Kewajiban Penuh untuk melindungi Warganya yang sedang di timpa masalah dari Oknum Mafia tanah yang serta-merta masuk di Patuku dengan cara merusak tanaman Petani yang diketahuinya adalah merupakan Bagian dari Hasil Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (GNRHL) yang bersifat Strategis dan wajib di lindungi oleh seluruh Komponen Bangsa.

Lanjut Ishak, selain dari peran Kepala Desa, saya kira di Patuku Desa Parigi ada yang namanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa guna membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Masa iya, BPD tidak mengetahui bahwa di Patuku itu terdapat Program Nasional yang harus di lindungi ?. Saya kira wajar jika Masyarakat meminta pihak Inspektorat maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Investigasi terhadap, Baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) di Desa Parigi Kecamatan TinggiMoncong Kabupaten Gowa,” lanjut Ishak  

Ishak juga meyakini jika alasan itu sangat wajar, Karena dengan adanya kejadian di patuku itu telah memberi kesan Pemeritah setempat sama sekali tidak punya andil dalam menentukan Nasib Warganya. Padahal ADD maupun DD bertujuan untuk mensejahterakan dan memberikan rasa keamanan bagi masyarakatnya. Kecuali jika para aparat tersebut bagian dari Mafia Tanah yang dimaksud.

Diakhir rilisnya Ishak dengan mantap meyakini bahwa dengan adanya kejadian di patuku itu telah memberi kesan Pemeritah setempat sama sekali tidak punya andil dalam menentukan Nasib Warganya. Padahal ADD maupun DD bertujuan untuk mensejahterakan dan memberikan rasa keamanan bagi masyarakatnya. Kecuali jika para aparat tersebut bagian dari Mafia Tanah yang dimaksud.


Red (Mamat S)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi