Saturday, September 25, 2021

Orang Ini Pernah Setuju Pembubaran FPI, Kini Dia Tersangka Garong Uang Negara

HR.ID - Politikus Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ditetapkan sevagai tersangka oleh KPK.  Ia dijerat dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Petinggi Golkar ini dalam berbagi kesempatan pernah blak-blakan berucap  persetujuannya dalam pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Secara terang-terangan Aziz mendukung Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam,” kata Azis dalam keterangannya diberbagai media online.

Kata dia, bahwa ia meyakini jika pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan kebijakan tersebut.

Pertimbangan yang dimaksud Azis, selaras dengan ditandatangani keputusan tersebut oleh enam pejabat setingkat menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

Lebih lanjut Azis berceloteh, untuk pihak FPI yang keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut, dapat menempuh jalur hukum seperti mengajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Terkait dengan keberatan pihak FPI terhadap keputusan pemerintah, Azis mengatakan bahwa hal itu bisa melalui jalur hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar koalisi pemerintah, pembubarana FPI sudah tepat dan pihak FPI sebaiknya menempuh jalur pengadilan tata usaha agar tidak ada kegiatan berkumpul fisik pada masa pandemi yang berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

Namun beberapa bulan usai celoteh Azis tersebut ternyata kini dirinya ditetapkan sebagai tersangkah pada kasus pencurian uang Negara. Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9/2021) sore.

Tim penyidik KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ (Azis Syamsuddin) dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

Azis dikabarkan ditangkap paksa karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19. Namun, menurut pihak anti rasuah tersebut, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis di rumah kediamannya dengan hasil non-reaktif Covid-19. Olehnya itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.


Red: (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi