Wednesday, September 29, 2021

8 orang tersangka Pada Kasus Begal di Jl.Satu Maret, Pengadungan, Jakarta Barat


Jakarta: HR.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus begal yang terjadi di Jl.Satu Maret Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada hari Minggu, 19/9/2021, sekitar pukul 04.00 WIB, beberapa waktu yang lalu.

Geng Motor yang mengatas namakan sebagai kelompok geng motor Jakarta all star "Make Muke" ini dari 11 orang yang diamankan, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang memenuhi unsur pidana dan 1 (satu) orang tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

8 (delapan) orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial AN (18), SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15) dan RA (17).

Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Akp Hasoloan Situmorang mengatakan pihaknya berhasil melakukan pengamanan terhadap para pelaku begal yang dikenal dengan sebutan geng motor Jakarta all star "Make Muke".

"Dari 11 orang diamankan pihaknya menetapkan 8 orang tersangka yang telah mencukupi unsur pidana," Ujar Kapolsek saat press conference di halaman Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/9/2021).

Kapolsek menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu merencanakan di satu titik di satu lokasi dengan cara mencari sasaran korbannya.

Pada saat ketemu nanti ada yang bertugas melukai atau menakut - nakuti korban dengan sajam (senjata tajam), kemudian apabila sudah berhasil dirampas kendaraan atau harta benda korban yang lain akan mengambil dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam hal ini sepeda motor korban kemudian plat nomor dari koban di copot untuk menghilangkan jejak.

"Ini menurut kami, para pelaku sudah cukup mahir," kata Kapolsek.

Hasil kejahatan mereka akan di bagi - bagi oleh kelompok mereka. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Jakarta Barat.

"Mereka tergolong sadis tidak sungkan untuk melukai korban dengan senjata tajam," ucap Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 3 bilah celurit besar serta mengamankan motor dari korban maupun kendaraan pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

" 1 (satu) orang pelaku terpaksa kami lumpuhkan saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha menyerang petugas," tegasnya Kapolsek.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Akp Haris Sanjaya menjelaskan bahwa kelompok geng motor yang mengatasnamakan kelompok tersebut sebagai kelompok geng motor Jakarta all star "Make Muke" tersebut biasa berkumpul pada malam minggu dan bertemu di daerah kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.

"Mereka Kumpul Malam Minggu saling berkomunikasi lewat media sosial Facebook," kata Kanit Reskrim.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dimana geng motor pada saat kejadian yang terjadi di Jl.Satu maret Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada hari Minggu, (19/9/2021) yang lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, hingga menimbulkan 2 orang menjadi korban pembegalan diantaranya Dwi Prastyo (19) dan Dendi prio wicaksono (19) dimana satu diantaranya mengalami luka bacok pada bagian tangan dan paha hingga korban Dwi Prastyo (19) terjatuh dari motornya.

Mereka berputar - putar di daerah Kapuk, Cengkaréng, Jakarta Barat, kemudian karena tidak mendapati kelompok geng lawan akhirnya mereka sampai di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Tepatnya di Jalan Satu Maret Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Pada saat mereka berkumpul didapati dua orang sedang berboncengan yang sedang melintas berlawanan arah.

Pada saat geng motor tersebut bertemu dengan korban langsung ditikam lalu korban jatuh, lalu disabet dengan senjata tajam oleh geng motor.

"Setelah melukai korban lalu motor diambil dan korban dilarikan ke RS (Rumah Sakit) dan setelah kejadian tersebut, mereka langsung melarikan diri," terang Kanit Reskrim.

Ia menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut kemudian tim buser mendatangi tempat kejadian perkara untuk menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti di sekitar lokasi.

 

Berbekal informasi yang didapat, kemudian tim buser melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 11 orang tapi hanya 8 yang jadi tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.

 

Red/: (Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi