HR.ID - Pengungkapan kasus pencurian yang menggasak Rp 20 juta dari truck saat sopir melakukan pengisian bensin di sebuah SPBU di jalan lingkar luar Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 kini ditangani pihak kepolisian.
Pada press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Jumat (6/8/2021), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan modus pencurian tersebiut dimana rekaman CCTV pencurian itu sempat viral di media sosial.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36) warga pedongkelan depan Rt 002/015 kapuk Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkap Kompol Joko Dwi Harsono
Jelas dia, modusnya pelaku mencari sopir yang lengah saat kendaraan akan melakukan pengisian bahan bakar di sebuah SPBU.
Lebih lanjut pihak berwajib ini menjelaskan, saat sopir lengah kemudian pelaku melancarkan aksinya melalui pintu samping bagian kiri kemudian mengambil barang baik itu berupa Hp maupun Uang tunai yang diketahui sebesar Rp 20 juta Rupiah yang rencananya uang tersebut akan disetorkan oleh Bos Korban.
"Pelaku beraksi Dua orang, satu orang pelaku selaku pilot berinisial SS telah berhasil kami amankan sementara rekan lainnya selaku eksekutor berinisial JO als Ayung dalam pencarian petugas,," lanjut Joko.
Dalam penyergapan oleh pihak kepolisiaan yang dipimpinan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budianto telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36). Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi serta kendaraan motor roda dua jenis Honda Beat.
Dari keterangan dan pengakuan pelaku SS (36) selaku pimpinan pada aksi kejahatan tersebut bahwa dirinya baru kali ini melakukan aksi pencurian modus seperti itu.
Tersangka SS juga menjelaskan kronologis aksinya yakni saat bersama rekan lainnya sedang dipinggir jalan kemudian rekan pelaku berinisial Jo als Ayung selaku eksekutor melihat kendaraan jenis box melintas hendak mengisi bahan bakar dan melihat ada hp dan dompet berisi uang di bagian depan mobil.
"Karena tergiur kemudian pelaku melancarkan aksinya dan dari pengakuan tersangka hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," jelas Joko.
Sebelumnya telah diberitakan adanya aksi kawanan Pencuri yang menggasak barang dari sebuah mobil box di sebuah SPBU, Jalan Lingkar Luar Barat, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Rabu (28/7/2021), terekam kamera CCTV (Closed-circuit television).
Dalam rekaman tersebut tampak terlihat pelaku berjumlah 2 orang, 1 orang mengambil barang dari dalam mobil Box dan seorang lainnya menunggu di sepeda motor.
Atas peristiwa tersebut, barang milik korban sebuah ponsel
dan uang setoran sejumlah 20 juta raib dibawa pelaku. Kali ini pelaku akan dikenakan
pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Red: (Imam Sudrajat)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami