Thursday, August 26, 2021

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan di Joglo Ditangkap Polisi


Jakarta. HR.ID
- Polisi membeberkan modus  pelaku pemerasan disebuah proyek pembangunan perkantoran dan hunian di Jalan Joglo raya Rt 001/007 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, yang sempat viral beberapa hari yang lalu.

Pelaku DB (48) warga Cimpaeun rt 01/07, Cimpaeun, Tapos, Depok berhasil diamankan aparat kepolisian selang waktu tak lama setelah kejadian tersebut viral di media sosial salah satunya di instagram @polres_jakbar

"Pelaku datang mengatas namakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Akp Ferdo Alfianto saat press conference Kamis (26/8/2021).

Akp Ferdo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Agustus 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, dimana pelaku datang seorang diri kelokasi proyek pembangunan perkantoran dan hunian di Jalan Joglo Raya Rt 001/007 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dengan mengendarai sepeda motor jenis honda vario.

Setibanya di lokasi proyek, kemudian pelaku mengatas namakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang sebesar 50.000.000 rupiah, namun oleh pihak kontraktor pelaku hanya diberikan sejumlah uang sebesar 500.000 rupiah.

"Namun karena tidak sesuai dengan yang diminta, kemudian pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat kayu berwarna hitam berbalut kain warna merah untuk menakuti korban," ujarn Akp Ferdo Alfianto.

Berbekal rekaman cctv dan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian, tak memakan waktu lama pelaku berhasil diamankan disebuah warung kopi.

"Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya pelaku berusaha mencoba melarikan diri," lanjut Ferdo.

Akp Ferdo menegaskan, pelaku mengatas namakan sebuah ormas untuk melakukan pemerasaan.

"Kami tegaskan, pelaku bukan ormas hanya mengatas namakan sebuah ormas untuk meminta sejumlah uang," tegasFerdo.

Pelaku melakukan pemerasaan sambil melakukan pengancaman akan menutup aktivitas proyek.

Kami tegaskan, sekali lagi tak ada ruang aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Jika ada menemui atau menjumpai aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.  


Red: (Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi