Saturday, August 21, 2021

Satu Tewas, Empat Tersangka Dalam Tawuran Remaja di Daan Mogot, Jakarta Barat


HR.ID
- Polisi menetapkan Empat tersangka yakni DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17) dalam kasus konvoi berujung tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (8/8/2021) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo yang didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba dan Kanit Krimum Akp Avrilendy mengatakan jiak ada dua tersangka yang masih dibawah umur sehingga diperlukan  pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

"Kami mengamankan empat orang tersangka, dua sudah orang dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur," ungkap Kapolres di kantornya, Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/8/2021).

Peristiwa itu terjadi berawal karena mereka saling ejek di media sosial antara dua kelompok tersangka dan korban. Saling ejek ini melibatkan dua kelompok geng masing-masing bernama kelompok Bedeng dengan kelompok Kamdur (Kampung Duri).

Setelah terlibat saling ejek di media sosial, kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur, kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam.

"Akibatnya satu orang bernama Lutfi usia 16 tahun meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan dan paha. Kemudian kami coba bawa ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong," papar Kapolres.

Kapolres melanjutkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga buah yang disembunyikan tersangka di atas plafon rumah.

"Dari pengungkapan yang kami lakukan kami mengenakan pasal UU perlindungan anak yaitu pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Kapolres.

Namun lanjut kapolres, karena dua dari empat pelaku anak sebagai pelaku dan ancamannya diatas 14 tahun yaitu 15 tahun, maka kita tetap gunakan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Ini tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan umun.

Sebelumnya, sejumlah remaja menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam menyisir jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Minggu (8/8/2021).

Karena peristiwa itu membuat keresahan bagi pengguna jalan dan masyarakat. Peristiwanya viral di media sosial usai akun instagram @kontributorjakarta mempostingnya pada hari Rabu (11/8/2021).  Pada aksi dua kelompok remaja ini sempat terlihat keributan dengan kelompok lainnya.

"Puluhan pengendara motor konvoi membawa senjata tajam," kata si akun dalam caption yang ditulis.

Dalam postingan videonya itu memperlihatkan bagaimana sekelompok remaja menggunakan sepeda motor menyisir Jalan Daan Mogot. Mereka kemudian membawa serta sejumlah benda tajam seperti parang, celurit, dan samurai.

Sembari menenteng sajam, mereka terlihat mengusai jalanan. Mereka juga mengancam sejumlah pengendara lainnya yang melintas bersama mereka dengan mengacungkan senjatanya ke arah pengendara itu.

"Iring-iringan motor ini melintas di kawasan di Jembatan Kp Duri Daan Mogot, Minggu 8/8 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam rekaman video juga terlihat sejumlah anak remaja menenteng senjata tajam," tambah si akun.

Dalam video itu juga terlihat, sekelompok remaja yang merekam kejadian secara live itu kemudian berhenti disalah satu tempat.

Mereka kemudian melakukan penyerangan kepada tempat itu, membawa serta celurit dan parang, letusan petasan dibunyikan dan dilemparkan kepada kelompok lawan.

"Diduga gerombolan ini terlibat aksi bentrok dengan kelompok lain hingga akhirnya menyalakan kembang api," tambah si akun. 


Red: (Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi