Makassar. HR.ID - Anggota Dewan perwakilan rakyat (DPRD) kota Makassar Anwar Faruk, S.Kom. lakukan sosialisasi terkai peraturan daerah tentang penyebarluasan peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang pendidikan baca tulis Al-Qur'an. Kagiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Grand Town hotel lantai 6 dijl. Pengayoman, Senin ( 30/09/2021)
Selain dihadiri pengurus DPD, DPC, pengurus DPRa PKS yang ada di Dapil 1 meliputi kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung pandang. serta para undangan. Kegiatan yang berlangsung pukul 03.00 siang. Ini juga dihadiri beberapa nara sumber, diantaranya. Hj. Sri Rahmi, anggota DPRD yang sudah 4 periode menjadi anggota dewan, dan Ust Ruawansyah Irwan waji ketua kaderisasi DPW PKS, sementara kader PKS lainya, Irfan Jaya bertindak sebagai moderator serta Ahmad Zubair ditugasi sebagai pembawa acara atu MC.
Pada kesempatan in ketua DPD PKS Kota Makassar, Anwar Faruk mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan ini selain untuk penyebar luasan peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang pendidikan baca tulis Al-Qur'an, ia juga berharap agar aturan perda no 1 tahun 2012 ini bisa masuk menjadi perwali dan menurutnya perda tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat agar terhindar dari buta aksara Al-Qur'an.
"Kami hanya mengundang orang orang tertentu yang menurut kami mampu mengedukasi atau memberi pemahaman serta mampu melaksanakan peraturan tersebut kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat yang belum tahu membaca Alquran,” kata Anwar
Terkait dengan perda tersebut Anwar Faruk juga sangat
berharap agar perda no 1 2012 ini bisa masuk dalam peraturan walikota.
"Hal ini sedang kami upayakan," tutup Anwar
Red: (Syarief M)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami