Tuesday, August 31, 2021

Catut Nama Jokowi, Laki-Laki Ini Ditangkap di Palembang


Jakarta. HR.ID - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku berinisial AH terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pencatut nama Presiden RI Joko Widodo. AH ditangkap didaerah Palembang, Sumatra Selatan. Laki-laki ini diamankan dengan berbagai dokumen - dokumen dan stempel palsu dari lembaga tinggi Negara RI.

Selain karena mencatut nama presiden, pada kasus ini seorang public figure bernama Fahri Azmi, pemeran ganteng - ganteng serigala menjadi korban penipuan dengan total kerugian 75 juta rupiah.

"Kasus ini murni penipuan dan penggelapan, Ada upaya dari pelaku AH yang berhasil mencitrakan diri menjadi seseorang yang penting, dia mengaku dia salah satu orang kepercayaan atau utusan Presiden RI," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, saat press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).

Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono bersama Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar beserta tim di daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, pelaku telah membekali Itu semua dengan dilengkapi dokumen - dokumen penting sehingga menyakini korban dimana dokumen tersebut dia peroleh dengan dibuat sendiri oleh pelaku.

"Ada beberapa dokumen, seperti dari mensekneg ini copyan ada tanda tangan dari bapak mensekneg, ini semua diakui oleh pelaku adalah merupakan buatan sendiri (palsu)," kata Ady.

Pihak kepolisian mengaku telah melakukan klarifikasi secara informal dan telah dikirimkan secara formal untuk keaslian dokumen-dokumen yang ditemuka dan telah digunakan oleh pelaku.

Plisi juga menerangkan jika pelaku juga telah melengkapi dokumen sebagai seorang utusan khusus Presiden Republik Indonesia Sustainable Development Goals United Nations atau tim pembangunan berkelanjutan dan ini diakui yang bersangkutan dibuat sendiri oleh pelaku.

Selain berbagai dokumen pelaku juga membuat sendiri berbagai cap dari berbagai lembaga seperti mensetneg untuk menyakini korban.

"Tak hanya itu saja, pelaku AH  juga mengaku sebagai mantan calon menteri kesehatan setelah bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr.dr.Terawan Agus Putranto.Sp.Rad.,"  terang Ady

Lebih lanjut Kombes Pol Ady menjelaskan, perkenalan korban dilakukan saat AH bertemu dengan korban Fahri Azmi di sebuah pesta ulang tahun rekan Fahri Azmi. Saat itu kepada rekan Fahri Azmi, tersangka AH mengaku sebagai dokter spesialis hingga calon Menteri Kesehatan.

Kemudian dari perkenalan itu, mereka berlanjut komunikasi. Pelaku dan korban sempat bertemu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Tersangka AH kemudian menyampaikan bahwa adiknya terkena kasus narkoba. AH butuh uang sebesar Rp450 juta. Lantas korban percaya dan menransfer korban Rp200 Juta.

"Ditambah sendiri Rp150 juta jadi kurang Rp50 juta," jelas Ady.

Saat itu pelaku AH sempat berjanji kepada korban untuk dibayar. Namun, uang korban raib tak kembali. Kemudian korban meminta pertolongan polisi dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah mendapat laporan, pada hari Sabtu (21/8) yang lalu, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan AH yang berada di Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka AH kemudian diringkus di kediamannya. 

Dari tangan tersangka AH,  polisi berhasil menyita beberapa dokumen, stempel, buku tabungan dan alat pencetak dokumen yang digunakan tersangka untuk melancarkan modusnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AH mengakui bahwa dirinya bukanlah seorang dokter profesional. AH hanya mengaku sempat kuliah di Fakultas Kedokteran, namun tak rampung - rampung.

Kepada Polisi, tersangka AH mengatakan uang yang ia dapat dari hasil penipuannya itu untuk traveling ke luar kota. Kata AH "Buat jalan-jalan keluar kota,"

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

 

Red: (Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi