Saturday, July 24, 2021

Tembok Milik Anggota DPRD Dibongkar, PAN Akan Berikan Sanksi

HR.ID - Ashabul Kahfi Djamal, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sulawesi Selatan,  menyayangkan kadernya yang membangun tembok setinggi tiga meter di pintu rumah Tahfiz yang terletak di Jalan Ance Dg. Ngoyo, kota Makassar.

Olehnya itu, Ashabul menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil dan memberikan sanksi kepada Anggota DPRD Pangkep, Berinisial AM.

Menurutnya, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN.

Ia berjanji tak segan memberikan sanksi tegas kepada AM alias Amirudin. Bahkan ia mengancam akan melakukan pemecatan kader PAN yang melakukan pelanggaran keras.

“DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin. PAN tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Sanksinya bias berupa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN,” tulis dia dihalaman resmi website pan.or.id pada Sabtu (24/7/2021)

Selain itu, Ahsabul juga meminta Amiruddin untuk merobohkan tembok yang dibangunnya.

Sementara itu, dari pemantauan awak media, bahwa tembok yang dibangun Anggota DPRD Kab. Pangkep Sulsel setinggi 3 meter tepat dipintu masuk belakang rumah penghafal Al-Qur'an (tahfiz) kini telah dilakukan pembongkaran pada hari ini.

Pembongkaran itu dilakukan oleh Satpol PP.  Hadir dalam pembongkaran, Camat Panakkukang, M Thahir Raysid.  Saat dimintai keterangannya terkait halk tembok tersebut, ia menyampakan jika masalah ini adalah murni kesalahpahaman.

“Semoga dia (Amiruddin) ikhlas dan jadi amal ibadah untuk kita semua, ini rumah tahfiz dan rumah warga intinya kesalahpahaman saja," jelas pak camat.

Camat panakukang juga menyampaikan bahwa penembokan yang dilakukan oleh Amiruddin masuk dalam wilayah fasilitas umum (fasum). Olehnya itu, jalan itu boleh diakses oleh siapa pun.

Thahir mengaku telah melakukan negoisasi sejak kemarin dengan AM untuk melakukan pembongkaran pagar tembok tersebut. 

“Namanya manusia biasa dan beliau menyadari ini terjadi kelalaian sehingga berbesar hati. Mulai dari kemarin beliau sudah berniat untuk merobohkan, cuman saya menunggu pada beliau saya ingin beliau yang memulai (pembongkaran)," ungkap Thahir.

Rumah tahfiz ini bernama Nurul Jihad dan berada di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale, Makassar. Pintu belakang rumah tahfiz ini ditembok pada Kamis (22/7) kemarin.

Menurut informasi dari warga setempat bahwa perselisihan tahfiz dengan Amiruddin terjadi karena dianggap ribut saat mengaji. Selain itu, yakni masalah kebersihan yang dikeluhkan Anggota DPRD oleh karena baju-baju mereka dijemur ditempat itu. AM menganggap keadaan itu kumuh dan kotor.

Dikabarkan pula, selain rumah Tafiz yang ditembok juga terdapat rumah warga lainnya padahal menurut para warga, tanah itu adalah jalan keluar masuk bagi warga sebagai Fasilitas Umum.

Sebelum dilakukan pembongkaran pemilik rumah Tahfiz, Faisal dan rumah warga yang satunya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Panakukang.

 

Red: (MHR)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi