Friday, July 09, 2021

Penutupan Paripurna ke III Masa sedang ke II dewan perwakilan Rakyat Aceh Barat


HR.ID
- Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK H. Kamaruddin, SE, Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat, Anggota DPRK Aceh Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Aceh Barat, Para Kepala SKPK, Para Kabag dalam lingkup SETDAKAB dan Para Camat dilingkup Kabupaten Aceh Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah guna menciptakan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Ini adalah salah satu tanggung jawab dan kewajiban Bupati Aceh Barat selaku pimpinan daerah untuk menyampaikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBK kepada DPRK Aceh Barat ucapnya.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020 adalah gambaran dari realisasi terhadap pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan pada berbagai kegiatan pembangunan yang mencerminkan kinerja keuangan selama tahun anggaran 2020 ujar Ramli.

Lebih lanjut, Ramli mengatakan bahwa selain memperoleh prestasi, Pemkab Aceh Barat juga tidak terlepas dari berbagai kekurangan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang masih perlu penyempurnaan. Oleh sebab itu, pihaknya terbuka terhadap semua kritik dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRK Aceh Barat untuk menjadi masukan demi kesempurnaan kinerja dibmasa yang akan datang ujarnya.

Ramli menjelaskan bahwa Permasalahan pembangunan yang dihadapi ke depan akan semakin kompleks dan penuh dengan tantangan. Untuk itu, sebagai pelayan masyarakat kita harus memperkuat komitmen pembangunan yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat ucapnya.

Ia berharap kerjasama dan komunikasi yang terjalin selama ini antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dan semakin baik guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ke depannya di Bumi Teuku Umar ini harapnya

Rapat Paripurna Ke-III Masa Sidang Ke-II DPRK Aceh Barat Tahun 2021 ini memutuskan menerima dan menyetujui hasil rancangan qanun tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020.

Adapun fraksi yang menerima hasil rancangan qanun tersebut berjumlah 4 fraksi yaitu dari fraksi Partai Aceh, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Persatuan Demokrat Sejahtera (PeDeS), sedangkan yang menolak berjumlah 1 fraksi yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).


Red: (,Muhibbul Jamil)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi