HR.ID -
Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat ( PPKM ) level IV di 45 kabupaten/kota yang tersebar di 21 provinsi
di Indonesia, di luar Pulau Jawa dan Bali termasukl di Sulawesi Selatan yakni
Makassar dan Tana Toraja.
PPKM Level 4 atau pembatasan mirip-mirip lockdown (penguncian) diterapkan berdasarkan data-data penyebaran Virus Covid-19. Makassar sebagai ibu kota provinsi dan Tana Toraja masuk kategori itu.
Pemberlakuan aturan ini telah diputuskan dalam rapar koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPC PEN ) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/21) dan akan dilaksanakan mulai hari ini (26/7/21) dan akan diterapkan selama 7 hari atau sepekan, mulai, Senin hingga Senin (2/8/2021).
Sesuai surat edaran Instruksi menteri dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level IV Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera Utara, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua bahwa diantara yang dibatasi dan dilarang kegiatannya adalah tempat Ibadah dan Mall.
Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Demiukian juga Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur
Sementara itu, tim Ahli Satgas Covid-19 Sulsel, Ridwan Amiruddin pada Sabtu kepada awak media menyampaikan indikator Makassar dan Toraja terjaring PPKM Level IV karena kasus hariannya tinggi dan berada di zona merah yang akan diberlakukan mulai hari Senin (26/7/21). Kata dia level IV berlaku jika kasus covid-19 lebih dari 150 sementara Makassar sudah terdapat 500 kasus, yang dirawat lebih 30, yang meninggal diatas 5, dan itu memenuhi indikator PPKM level IV.
Ia juga berharap jika masyarakat tetap tinggal di rumah dalam jangka waktu yang panjang pada masa PPKM level 4. Menurut dia, itu sangat penting agar penyebar covid-19 bisa cepat teratasi.
Selain itu, kata ridwan, masa PPKM level IV akan berakhir jika sudah menunjukkan perkembangan kasus yang menurun. Semakin menurun kasusnya maka levelnya juga semakin menurun.
Ini daftar provinsi dan kabupaten/kota PPKM Level 4 Selain Jawa-Bali:
* Bengkulu: Kota Bengkulu
* Jambi: Kota Jambi
* Kalimantan Barat: Kota Pontianak
* Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin
* Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Panajam Paser Utara
* Kalimantan Utara: Bulungan, Kota Tarakan, Nunukan.
* Kepulauan Bangka Belitung : Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur
* Kepulauan Riau: Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
* Lampung: Kota Bandar Lampung
* Maluku Utara: Halmahera Barat
* Nusa Tengara Timur: Kota Kupang, Sikka, Sumba Timur
* Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
* Papua: Kota Jayapura, Merauke, Mimika
* Papua Barat: Kota Sorong
* Riau: Kota Pekanbaru
* Sulawesi Tengah: Palu, Marowali Utara
* Sulawesi Utara: Kota Bitung, Minahasa, Minahasa Utara
* Sumatera Barat: Kota Padang
* Sumetara Selatan: Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Musi Banyuasinm Musi Rawas
* Sumatera Utara: Kota Medan.
Silahkan Download File Instruksi Mendagri Tentang PPKM di SINI
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami