HR.ID - Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Indraloka 1, RT08/10, Wijaya Kusuma, Gropet, Jakarta Barat, serta pelaku penadah barang curian tersebut berhasil diringkus Polisi pada 29 Mei lalu.
Dari Rekaman CCTV berdurasi 35 detik yang didapatkan pihak kepolisian membuktikan jika tampak terlihat pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor. Video ini men viral di media sosial.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian yaitu diantaranya PS (38 th), GR (30 th) dan juga berhasil mengamankan 2 orang penadah diantaranya MH als IM (40 th), KB als OD (47 th) dan puluhan sepeda motor berbagai jenis.
"Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini diketahui merupakan Komplotan Curanmor (Curian Motor) jaringan antar kota Jakarta dan Banten," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar saat press conference di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (5/6/2021).
Kompol Rosana Albertina Labobar yang biasa akrab dipanggil Ocha menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor atau curanmor tersebut terjadi pada tanggal 29 mei sekitar pukul 14.00 WIB - 15.00 WIB.
Peristiowa pencurian motor tersebut menjadi Viral di media sosial dan korban baru melaporkan kepada pihak kepolisian (Polsek Tanjung Duren) pada tanggal 31 mei dengan nomor laporan polisi LP/208/2021 tertanggal 31 mei 2021.
Ketika pihak kepolisiaan mendapat laporan, polisi langsung bergerak kemudian tim buser mulai melakukan penyisiran yang dipimpin Langsung oleh kanit reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Meltha mubarak.
Kata polisi, "Berkat kesigapan petugas kami dilapangan pihaknya tak butuh makan waktu lama pada tanggal 1 juni 2021 dini hari tim reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan pelaku yang terekam oleh cctv."
PS (38 th) berhasil diamankan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana dan jaket yang digunakan bersama dengan helm dan sendal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari penangkapan tersebut, pelaku mengakuinya dan beraksi bersama teman lainnya, berbekal atas informasinya tersebut kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu GR (30) di daerah semeru Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari penangkapan pelaku GR ditemukan barang bukti sesuai yang terlihat dalam video viral yaitu berupa masker dan jaket merah.
Seperti dijelaskan pihak kepolisian bahwa Pelaku PS dan GR melakukan kejahatan dengan mengambil motor menggunakan alat bantu kunci letter T yang terdapat beberapa mata kunci yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Disampaikan Kompol Rosana Albertina Labobarbahwa pelaku PS (38 th) merupakan pelaku utama dan seorang residivis atas kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh Polsek Metro Taman Sari serta baru saja menghirup udara bebas tahun 2020,
Dari pengakuan PS (38 th) dan GR (30 th) barang hasil curian tersebut mereka jual kepada saudara IM, IM berhasil kami amankan didaerah Daan Mogot Jakarta Barat, dengan barang bukti uang sebesar 2,4 juta rupiah dimana saudara PS dan GR menjual kepada saudara IM satu unit motor seharga 2,4 juta rupiah.
Lebih jauh Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, tak hanya berhenti disitu saja pihaknya kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pengembangan sampai kepada tersangka berikutnya yaitu KB alias OD yang merupakan pelaku penadah barang curian dan berhasil diamankan di daerah Pandegelang Banten.
"Kasus curanmor ini merupakan jaringan antar kota antar Jakarta dan Banten," jelas Rosana.
Dari penanganan tersangka KB alias OD ini kita mengamankan bukan saja 1 motor yang dicuri saat 29 mei tapi kita amankan 9 jadi total ada 10 unit sepeda motor yang dicuri yang dijual kepada saudara KB alias OD di Pandegelang Banten.
"Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari pengakuan tersangka sepeda motor tersebut ia curi bukan hanya diwilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, namun pelaku tidak bisa menjelaskan secara detail asal muasal kendaraan tersebut," jelas Rosana.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Meltha Mubarok menambahkan, dari hasil pemeriksaan didapat pelaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sudah 5 hingga 6 bulan terakhir dengan total curian sepeda motor 30 s/d 40 unit kendaraan bermotor.
Dalam setiap aksinya pelaku mengincar kendaraan bermotor dengan jenis tertentu yang mudah untuk dijual dipasaran.
"Pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu 6 bulan berhasil meraup keuntungan sebesar 16 juta rupiah," ungkap Mubarok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejahatan yang mereka
lakukan pelaku akan dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun
penjara sementara untuk pelaku penadah akan dijerat pasal 480 KUHP dengan
ancaman 4 tahun penjara.
Red: (Imam/Widuri)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami