HR.ID - Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS terima kunjungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia yang diwakili oleh Kasubbag hukum Ibnu Anwaruddin, SH, MH yang didampingi oleh Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku dirundeng Meulaboh Dr. Inayatilla, M.Ag dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang di menangkan oleh pihak STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang di laksanakan di ruang rapat Bupati Aceh Barat Senin (21-06-2021).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa dengan adanya putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak STAIN Teungku dirundeng Meulaboh ini patut kita syukuri karena persoalan lahan yang sudah berlangsung cukup lama ini telah menemui titik akhir serta mempunyai kekuatan hukum tetap ucap Ramli
“Ini merupakan preseden yang baik terhadap penyelesaian konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Segala permasalahan yang terjadi harus diselesaikan melalui jalur hukum sehingga semua pihak yang terlibat akan mendapatkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari,” paparnya.
Lebih lanjut, Ramli berharap segala permasalahan yang selama ini terjadi terkait dengan sengketa lahan antara STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dengan warga dapat terselesaikan dengan baik sehingga proses belajar mengajar pun bisa kembali efektif.
Ramli mengatakan sebagai negara hukum sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat indonesia untuk mematuhi segala putusan hukum yang telah ingkrah. Jangan ada lagi perdebatan maupun konflik karena ini hanya akan menguras energi kita ke hal yang kurang produktif ungkapnya
Ramli meminta kepada pihak Stain teungku dirundeng Meulaboh agar melakukan koordinasi dengan para pihak terkait dalam menindaklanjuti putusan MA ini agar pelaksanaannya bisa di lakukan dengan lancar ujarnya
Ia juga berharap tindak lanjut dari putusan MA ini dapat dilaksanakan dengan cara persuasif dan damai tanpa menimbulkan konflik baru. Diharapkan semua pihak dapat menerima hasil putusan ini dengan baik dan bijaksana harapnya.
Sementara itu, Kasubbag hukum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Ibnu Anwaruddin, SH, MH berharap dengan adanya putusan ingkrah dari MA ini diharapkan proses belajar mengajar STAIN Meulaboh ini bisa berjalan secara normal dan efektif kembali.
“Semoga situasi kampus dapat kembali kondusif apalagi saat ini kita sedang dalam masa penerimaan mahasiswa baru,” harapnya.
Ia juga berharap dengan kondisi kampus yang kondusif STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh bisa semakin berkembang kedepannya serta dapat segera menyelesaikan proses menjadi Institute Agama Islam Negeri (IAIN).
Senada dengan itu, Ketua STAIN Teungku dirundeng Meulaboh, Dr. Inayatilla, M.Ag, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan silaturahmi sekaligus membahas tindak lanjut permasalahan sengketa lahan yang baru saja di menangkan pihak STAIN Tengku di Rundeng Meulaboh melalui putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Ia mengatakan saat ini STAIN Meulaboh sedang dalam proses
menjadi Institute Agama Islam Negeri (IAIN), untuk itu kita harus memastikan
aktifitas kampus kembali normal dan kondusif.
Red (Muhibul)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami