HR.ID - Disinyalir ada dugaan traktor program bantuan pemerintah thn 2020 oleh Dinas Pertanian Kab. Sukabumi di jadikan ajang bisnis menguntungkan secara pribadi atau memperkaya diri sendiri yang seharusnya untuk keperluan masyarakat, kelompok tani untuk kampung Cibeureum desa Rambay, Kec. Tegal Buleud, Kab Sukabumi.
Selain modus ini terjadi di desa Rambay juga diduga terjadi di desa Bangbayang. Modusnya yakni dengan menjual dan memungut biaya sebagai ganti biaya operasional.
Hal ini terungkap setelah tim MEDIA JMI pada Senin (7/6/21) mendapatkan bukti otentik di Ci Beureum. Dua unit traktor merek Kubota berwarna hija dijual seharga Rp.12 000 000 drngan jumlah total Rp. 24 000 000. Pengakuan penadah trakt6or tersebut juga mengakui jika benar ia membeli traktor tersebut.
“Inisial (As) membeli dari (Am) seharga 12 000 000. Saat dikomfirmasi kepada pembeli, As menjawab saya tidak tau apa apa dan tidk tau bahwa itu adalah aset negara. Ia mengakui bila penjual berjanji akan betanggung jawab dikala dikemudian hari terjadi masalah hokum. Aset negara kan tidak boleh di jual nelikan,” jelas tim JMI.
Tim JMI berharap pihak terkait bertingak aktif untuk mencegah hal ini. Dari pihak BPP Tegal Buleud dan UPTD Wilayah 5 seharusnya turun melakukan inveatigasi dan menyita traktor tersebut untuk mencgah jangan sampai terulang sebagai ajang bisnis oleh kelompok tani.
Seharusnya pihak terkait mencari cara dalam pengawasan dalam hal ini pihak pemerintah dinas pertanian jika modus aset negara di perjual belikan. Modus seperti ini bahwa setiap bantuan dari dians pertanian sudah sering kali dan berulang-ulang. Terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah.
Kepla UPTD, Yaya menjelaskan jika program traktor ini tidak boleh di alih fungsikan dan, digadaikan apalagi diperjual beliakan. Katanya, traktor itu adalah hanya untuk keperluan para kelompok tani. Jika ini betul betul terjadi berarti ada pelanggaran hokum berat yang dilakukan oleh oknum bersangkutan. Ini harus diproses secara hukum dan traktornya wajib dikembalikan ke Negara, karena traktor itu adalah aset Negara, tidak boleh di jadikan lahn bisnis kepentingan pribadi.
Dari hasil investigasi media HR id beserta tim BORSUS yang mengkonfirmasi temuan tersebut ke kepala UPT yang selanjutnya menemui kelompok tani terkait dengan alat berat pertanian tersebut.
Menurut ketua gapoktan, GOJAL bahwa traktor program itu dari pemerintah pertanian lewat aspirasi dewan Kab sukabumi yang diterima oleh para kelompok tani yang ditebus sebagai biaya oprasional ke dinas. Ia mengakui tidak tahu menahu apakah itu pungli atau bukan yang pasti sebagai masyarakat ia menerima apa saja yang dipersyaratkan untuk mengambil bantuan tersebut.
Dengan terungkapnya klasus ini, tim JMI berharap kepada
intansi yang terkait baik Polres Sukabumi, Kejari Sukabumi, BPK, KPK RI,
INSPEKTORAT untuk segera ambil langkah agar tidak terjadi modus berulang-ulang
dan korupsi di tubuh Dinas Pertanian. Ini juga agar segala program tersalurkan
dengan baik. Pungli perlu dihilangkan secepatnya.
Red: (Didin)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami