HR.ID - Kamis 20 mei 2021, sekira pukul 11.00 WIB, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap para pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang diantaranya meninggal dunia. Pengungkapan ini sebagi konsistensi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas segala tindak kejahatan yang sekan akan pernah ada kata henti.
Hal pengungkapan ini diketahui dari kepolisian dengan menggelar press conference di halaman mako Polres Metro Jakarta Pusat. Ini dihadiri oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat Akbp Setyo Koes Heriyanto, Kasat Reskrim Akbp Teuku Arsya Khadafi.SH.,SIK.,M.Si., Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono.,SH.,MH., dan Komisinioner KPAI, Ibu Putu. Kamis (20/05/2021).
Dari penjelasan bahwa diketahui sebelumnya pada hari Rabu tanggal 19 mei 2021, sekira pukul 03.30 WIB dini hari, telah terjadi tawuran antar dua kelompok remaja yang masing - masing dari remaja harapan mulia dengan remaja utan panjang III Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dengan respon cepat, tanpa harus menunggu waktu lama, dari kerjasama antara sat reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan unit reskrim Polsek Kemayoran Jakarta Pusat akhirnya membuahkan hasil, dimana, kurang dari 1×24 jam para pelaku pun berhasil diringkus.
"Kami dari satreskrim Polres dan unit reskrim Polsek Kemayoran mengambil langkah cepat sehingga kurang dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan 8 orang pelaku, dimana masing - masing berinisial, RR alias A (15), MF alias P (17), ADL alias A (15), MD alias D (15) APS alias P (24) ZFG alias K (22), S (18) dan MSL alias M kita temukan mengkonsumsi narkoba,” jelas Teuku Arsya
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Akbp Setyo Koes Heriyanto dikesempatan ini mengatakan alasannya dalam pengungkapan kasus ini menghadirkan komisioner KPAI.
"Kenapa kita hadirkan KPAI karena kita prihatin diantara pelaku ini masih dibawah umur, sehingga anak - anak ini nantinya harus mendapatkan edukasi dan sadar bahwa perilakunya tidak baik," Ujarnya Akbp Setyo.
Lebih jauh Akbp Setyo menerangkan, korban inisial ML (31) yang meninggal dikarenakan luka pada bagian perut akibat terkena senjata tajam.
Akbp Setyo mengatakan, modus operandi pada kedua kelompok ini masing - masing ingin menunjukkan kekuatan dimana, awalnya para remaja dari harapan mulia menantang warga utan panjang.
“Para Pelaku Habis Minum Alkohol Dua Remaja Positif Narkoba,” katanya
Ironinya lagi, pada saat diamankan dari kesemua pelaku ini diketahui habis mengkonsumsi minuman beralkohol, dan bahkan pada saat di test urine dua orang diantara mereka positif narkoba jenis sabu.
"Bahwa perederan narkoba memberikan narkoba stimulan dimana para penggunanya, sehingga mereka menjadi berani hingga sampai melakukan hal keji dengan membunuh. Jadi, narkoba ini memiliki efek yang saat besar dan berbahaya. Dan kita masih dalami kejadian ini, siapapun dibelakangnya siapapun yang mendanai entah itu dari bandar narkoba atau premanisme akan kita kejar kita tangkap," tegasnya.
Disampaikan pula oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Akbp Teuku Arsya Khadafi.SH.,SIK.,M.Si dengan menegaskan mengenai pasal dan ancaman hukuman yang harus diterima oleh para pelaku.
"Kami dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat beserta dengan unit reskrim Polsek Kemayoran telah berhasil mengamankan para terduga pelaku tawuran kemarin yang melakukan penganiayaan bersama - bersama yang menyebabkan kematian," ungkapnya.
"Disini kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan khusus mereka yang positif narkoba maka akan kita kenakan pasal 112 Jo 127 tentang undang - udang narkotika," terang Akbp Arsya dalam konferensi pers tersebut, Kamis (20/05/2021).
Arsya juga menyampaikan pelaku ini ada hubungannya sebagai pelaku kejahatan narkoba dan tindak pelaku kejahatan jalanan.
"Kami sampaikan disini, para
pelaku ini korelasi antara pelaku peredaran narkotika,” jelas dia
Red: (Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami