Wednesday, May 26, 2021

Para Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diringkus Polsi

HR.ID - Pencurian dengan modus membobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya akhirnya ketahuan dan pelakunya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Dari hasil penangkapan tersebut para pelakunya yang justru ironis karena sudah berusia senja.

Pihak kepolisian menjelaskan jika para pelaku ini sudah beraksi melakukan pencurian dengan modus tersebut sudah sebanyak 4 kali.  Beberapa yang telah terkonfirmasi di laporan polisi yakni di Citra Garden 2 Blok J-5 Pengadungan Kalideres Jakarta Barat, Citra Garden 2 Blok O-2 Pengadungan Kalideres Jakarta Barat, Taman Palem Lestari Blok D2 Cengkareng Barat Jakarta Barat dan di Jalan Jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan Jakarta Barat.

3 Orang berhasil diamankan Dari penangkapan tersebut, masing-masing Js als Jm (69),TL als Tego (50) dan Jl bin ML (50) sementara 1 orang lainnya BG (DPO) masih dalam pengejaran oleh petugas.

Pada selasa {25/5/21} Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono didampingi Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar, memberikan keterangan.

Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa selain berhasil mengamankan 3 orang spesialis pencurian rumah kosong sementara 1 orang lainnya sedang dalam pengejaran oleh petugas,

"Modus Pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuni nya," ujar Joko Dwi Harsono saat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, pada hari Selasa (25/5/2021)

Lebih lanjut pihak kepolisian menerangkan jika para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali, namun pihaknya telah menyusuri namun yang terkonfirmasi melalui laporan polisi hanya 4 kasus, diantaranya di wilayah Kalideres ada 2 kasus yaitu di Citra Garden 2 Blok J-5 pengadungan Kalideres Jakarta Barat, dan Citra Garden 2 Blok O-2 pengadungan Kalideres Jakarta Barat.

Sementara yang 2 kasus laiinnya yaitu di Taman palem lestari Blok D2 Cengkareng Barat Jakarta barat dan di jalan Jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan Jakarta Barat.

"Waktu kejadian para pelaku beraksi kebanyakan melakukan aksinya di siang hari berkisar antara pukul 10.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib," Jela Joko Dwi Harsono.

"Dari penangkapan pelaku tersebut,  2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali," ucapnya Kompol Joko.

Dari hasil penangkapan tersebut,  polisi mengamankan barang bukti kejahatan yamg digunakan oleh pelaku diantaranya 1 (satu) buah linggis warna hitam, 2 (dua) buah obeng min besar bergagang warna merah dan 1 (satu) buah obeng min sedang, lanjut 3 (tiga) buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 (dua) buah sepeda motor, 4 (empat) pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 (tiga) buah jaket, dan 4 (empat) buah sarung tangan.

“Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar 500 juta rupiah dari 4 kali beraksi," tarang joko Dwi Harsono.

Dalam mempetanggung jawabkan perbuatannya polisi menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 365 yo 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


(Imam/Widuri)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi