HR.ID - Satu lagi penangkapan artis sekaligus model Js terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, ," yang didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar, pada Senin (19/4/2021).
Kata Ady, dimana pada awal terungkap kasus tersebut dimana pihaknya mendapat kan informasi terkait penyalahgunaan narkoba pada hari kamis, 15 april 2021, kemudian segera ditindak lanjuti oleh unit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JS di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan bersma teman pelaku berinisial D tapi sampai saat kiini masih berstatus sebagai saksi.
Pihaknyapun langsung melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 (enam) pack kertas vapir merk zippo, 1 (satu) plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 (dua) botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 (empat) buah buku.
Kapolres juga menjelaskan terkait adanya penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika
"Sedangkan barang bukti yang tersebar di didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif," kata Kapolres.
Kapolres lebih jauh menjelaskan bahwa dari hasil poemeriksaan urine yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan jenis narkoba tersebut.
Yang bersangkutan juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut Karena yang bersangkutan pengakuan nya sulit tidur.
"Di waktu yang sama artis Js mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarga saya dan orang - orang yang saya sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh," ucapnya Js.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal
127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(Widuri/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami