Sunday, January 03, 2021

UU Tidak Mewajibkan Suatu Ormas Harus Terdaftar atau Harus Berbadan Hukum

HR.ID - Pembubaran FPI (Front Pembela Islam) oleh pemerintah RI dibawah kepemimpinan Joko Widodo pada 30 Desember 2020 tidak dimaknai ormas terlarang seperti PKI.  Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI seperti halnya dengan PKI.  UU juga tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau Harus Berbadan Hukum.

Hamdan Soelva, mantan Ketua MK mengutifkan, membaca degan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tedak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

“Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata hamdan (3/1/21)

Hamdan membandingkan dengan PKI dengan menjelaskan bahwa beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.

Kata dia, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI.

Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI ini menguraikan tentang kedudukan ormas. Katanya, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan Negara

“UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral,” jelasnya

Dijelaskan pula bahwa Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” pungkasnya yang ditulis diakun Twiternya 3 Januari 2021



Red: (A.MsH) 


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi