HR.ID - Pembubaran FPI (Front
Pembela Islam) oleh pemerintah RI dibawah kepemimpinan Joko Widodo pada 30 Desember
2020 tidak dimaknai ormas terlarang seperti PKI. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang
menyebarkan konten FPI seperti halnya dengan PKI. UU juga tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar
atau Harus Berbadan Hukum.
Hamdan Soelva, mantan Ketua
MK mengutifkan, membaca degan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada
intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tedak terdaftar.
Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI,
dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
“Maknanya, FPI bukan Ormas
terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan
dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata
hamdan (3/1/21)
Hamdan membandingkan dengan
PKI dengan menjelaskan bahwa beda dengan Partai Komunis Indonesia yang
merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana)
menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah
merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.
Kata dia, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI.
Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI ini menguraikan tentang kedudukan ormas. Katanya, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan Negara
“UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral,” jelasnya
Dijelaskan pula bahwa Negara
juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu
Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar
larangan-larangan yang ditentukan UU.
“Negara dapat melarang suatu
organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau
berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah
organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” pungkasnya yang ditulis diakun
Twiternya 3 Januari 2021
4. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI.
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) January 3, 2021
Red: (A.MsH)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami