Friday, January 29, 2021

Polisi Tangkap Begal Pesepeda Staf Ahli Kementerian LHK

HR.ID - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap tiga pelaku begal Pesepeda dengan salah satu korban Staf Ahli Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari ini setelah sebelumnya pada Rabu kemarin (27/01/2021),  polisi telah menangkap dua pelaku lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (28/01/2021).

"Ada lima tersangka kita amankan, antaranya inisial SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34). Sedangkan 1 DPO yakni inisial Ko," ungkap Kapolres

Kata Kapolres, mereka pelaku begal pesepeda di Jalan Latumenten Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang mengakibatkan ponsel milik seorang pegawai kementerian yang dirampas oleh para pelaku.

"Korban ini merupakan staf ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Ady Wibowo.

Lebij jelas Ady Wibowo mengulas kejadian dimana jika pihaknya menangkap dua orang pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (27/01/2021) kemarin. Kedua pelaku itu antaranya SM dan AS. Dengan berdasarkan keterangan pelaku, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya.

"Adapun hasil dari kejahatannya digunakan untuk membeli sabu, terbukti setelah dilakukan tes urine, mereka  (pelaku) positif narkoba," jelas Ady Wibowo.

Disebukkkan pula bahwa para pelaku mengakui jika mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Jakarta Barat.

"Mereka tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam," lanjut Ady.

Dengan hasil pengungkapan motif kejahatan ini, Kapolres Metro Jakarta Barat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi tentang kejahjatan yang meresahkan warga.

Seperti diketahuii, peristiwa begal pesepeda dengan korban salah seorang staf kementerian terjadi pada hari Selasa 26 Januari 2021. Namun tak kurang dari 2 X 24 jam kepolisia berhasil mengungkap kejahatan berkelompok tersebut dan menangkap para pelakunya meski m,asih ada yang buron.

Terkait dengan aksi yang mereka lakukan sudah sebanyak 25 x, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi mengatakan jika hal itu kartena kurangnya informasi yang didapatkan.

"Namun pihaknya dalam melakukan proses penyidikan mengalami kendala yaitu banyak korban yang tidak mau melapor," kata Arsya Khdafi.

Lebih lanjut Arsya Khadafi menjelaskan, jika keberhasilan pengungkapan terhadap pelaku ini tidak terlepas hasil dari program CCTV no blind spot Jakarta Barat, dimana tindakan pelaku yang terekam cctv berada di wilayah Jakarta Barat, sehingga mudah dikenali dan dapat di tangkap.

Polisi menjerat kelima pelaku pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. 


Red: (Imam/Widuri)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi