HR.ID - Saat pemerintah melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan penyebaran wabah virus Covid 19. Momen tersebut ternyata dimanfaatkan para pengendar barang haram narkoba untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba.
Dia seorang pemuda berinisial S (22) berlokasi di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil diamankan oleh unit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat berikut barang bukti berupa paket narkoba pada hari Jumat (22/01/2021) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan anggotanya baru saja melakukan penangkapan kepada seorang kurir narkoba jenis sabu.
"Benar, anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka," ujar Kombes Pol Ady Wibowo, Sabtu (23/01/2021).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar melanjutkan, penangkapan kepada S ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.
"Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat diamankan pelaku berinisial S, ada 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu," terang AKBP Ronaldo.
Dilokasi terpisah, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora mengaku akan mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemiliknya dan jaringan narkoba S.
"Kami masih kembangkan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Metro Jakarta Barat untuk dikembangkan," tutup AKP Arif.
Red: (Widuri/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami