HR.ID - Peristiwa penembakan
yang menyebabkan 6 laskar pengawal
Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan pers yang deiposting melalui akun resmi komna HAM ‘HAM untuk Semua ! @KomnasHAM dan juga telah kami uplod melalui website resmi www.komnasham.co.id, ‘KETERANGAN PERS Nomor: 003/Humas/KH/I/2021(ralat).
Berikut ini ketrangan Pers
Komnas HAM:’
Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komnas HAM RI telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi.
Investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.
Bahwa
terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari
penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga
dilakukan oleh MRS.
Terdapat
pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda
Insiden
sepanjang Jalan Int. Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek
yg menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa
saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI
bahkan dg menggunakan senjata api.
Sedangkan,
terkait peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam
penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka
peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.
Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.
REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
Peristiwa
tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh
karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan
hukum dg mekanisme Pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih
lengkap dan menegakkan keadilan.
Mendalami
dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua
mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
Mengusut
lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Meminta
proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan
standar Hak Asasi Manusia.
Laporan Penyelidikan ini
akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap
pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses
keadilan yang profesional dan kredibel.
Red: (A.MsH)
KETERANGAN PERS
— HAM untuk Semua! (@KomnasHAM) January 8, 2021
Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komnas HAM RI telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi.
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami