Monday, January 11, 2021

Ini Daftar Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

HR.ID - Jutaan paket Vaksin sudah tersedia dan mulai didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia dan akan dilaksanakan vaksinasi serentak yang disebut akan dimulai pada pertengahan bulan Januari 2020 untuk warga Indonesia. Akan tetapi tidak semua orang bisa mendapatkannya ketika sudah mendapatkan izin EUA.

Adapan kelompok atau golongan yang tidak bisa divaksin:

Orang dengan alergi; Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), ada beberapa orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah setelah mendapatkan vaksin Covid-19. itulah sebabnya, CDC menyarankan agar orang-orang yang memiliki reaksi alergi parah terhadap salah satu bahan dalam vaksin Covid-19 untuk tidak boleh melakukan suntik vaksin dan harus berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan vaksin.

Anak-Anak; Berdasarkan rekomendasi penasehat imunisasi nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), vaksin COVID-9 hanya akan diberikan pada rentang usia 18 hingga 59 tahun.

Orang yang memiliki gangguan imunitas; Vaksin dapat melindungi mereka yang memiliki kekebalan lemah atau termasuk dalam kategori berisiko tinggi terjangkit covid-19, Namun, orang-orang yang kekebalannya terganggu secara serius, menderita komplikasi kronis yang dapat memengaruhi fungsi kekebalan biasanya tidak cocok dengan respons vaksin.

Wanita hamil; Pemberian vaksin pada ibu hamil memungkinkan mengakibatkan efek samping bagi wanita hamil.  Para ahli percaya bahwa dosis eksperimental yang digunakan dalam vaksin Covid-19 mungkin tidak sesuai untuk kesehatan bayi yang sedang tumbuh dalam janin seorang ibu.

Selain hal tersebut diatas, berdasarkan Surat Ketetapan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin.

Rekomendasi bagi orang-orang yang tidak diperbolehkan menyuntikkan Vaksin Covid 19 khusus untuk vaksin Sinovac ini berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Sebagaimana diketahui pelaksanaan vaksin yang akan dilakukan pada pekan kedua Januari 2021 dengan menggunakan vaksin buatan China, Sinovac.

Orang yang Tekanan darah 140/90 atau lebih. Ditemukan apabila sesorang pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih maka mereka termasuk golongan yang tidak bisa di Vaksin.

Selain hal itu, apabila sesorang berada dalam salah satu kondisi berikut maka mereka juga tergolong orang-orang yang tidak bisa mendapatkan Vaksin Covid-19 :

Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.

Wanita Hamil

Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.

Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19.

Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).

Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.

Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.

Menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.

Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.

Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.

Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

Menderita penyakit Diabetes Melitus.

Menderita HIV.

Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.

Pemerintah mengharapakan vaksinasi akan menjadi salah satu upaya yang bisa menekan pengendalian penyebaran virus corona. Di Indonesia, vaksinasi Covid-19


Red: (MHR)

Berbagai Sumber


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi