Wednesday, January 27, 2021

Dibayar Rp. 22.000 Seorang Wanita Berbuat Mesum di Halte Bus


HR.ID - Seorang wanita yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dengan aksi mesumnya yang menurut pengakuannya dibayar Rp. 22.00 kini diamankan polisi. Perbuatan mesunya itu dilakukan di sebuah Halte Bus SMK Neg. 34 di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, wanita yang diketahui berinisial MA (21) ini diamankan pada 22 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 Wib di Rumahnya.

"Berawal dari video viral malam Jumat, tanggal 21 Januari 2021. Kami lapor ke pimpinan dan kami lapor ke Kasat Reskrim jajaran kami lakukan penyelidikan di lapangan," ungkap Burhanudin kepada Wartawan, Senin (25/1/21).

Burhanuddin  mengaku jika saat mengetahui hal video tersebut mereka langsung  mendatangi lokasi, selidiki semua informasi disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) kami.

“Alhamdulillah, kami dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut. Hari berikutnya kami pantau lokasi," katanya.

Namun, kata Burhanuddin, saat wanita itu ditangkap oleh petugas, ia tak mau menyebutkan seorang pria yang melakukan aksi mesum bersamanya itu.

"Lalu kami periksa di Senen, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya,” ujar Burhanudin.

AKBP Burhanudin menerangkan bahwa dalam melakukan aksi yang dianggap meresahkan masyarakat itu, wanita tersebut mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya.

"Iya (dibayar), dapat uang imbalan Rp 22.000 ribu. Itu uang jajan. Dia (Wanita) latar belakang tidak kerja," jelas Burhanudin.

Dengan ditangkapnya wanita tersebut, nantinya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MA. Terlebih, menurutnya wanita ini bukanlah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mengaku hanya baru sekali melakukan perbuatannya itu dan baru bertemu dengan pria tersebut.

"Kejiawaan setelah ini akan kita periksa. Bukan (PSK)," ucapnya AKBP Burhanudin.

Burhanudin juga menerangkan kalau wanita itu saat melakukan aksinya tersebut ia tidak dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba," jelas Burhanudin.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP yakni perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Diketashui, sebuah video MA bersama seorang pria viral di media sosial yang melakukan aksi mesum di sebuah Halte Bus di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Dalam video itu, perbuatan itu dilakukan saat malam hari dan masih ramainya kendaraan yang melintasi lokasi tersebut yang sempat direkam oleh seorang pengendara  motor dan diunggahnya di media sosial.

"Sepasang pria dan wanita melakukan aksi mesum atau asusila di halte Jalan Kramat Raya Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, tepatnya di depan salah satu sekolah," tulis akun Jktinformasi

 

Red: (Imam/Widuri)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi