Sunday, January 17, 2021

BPJS Non Aktif, Usai Melahirkan Bayi Kembar, Ibu ini Tak Diizinkan Pulang

HR.ID - Sangat Miris nasib warga miskin seperti yang dialami Jumriah (44) warga Kesampangan RT.06/RW 04, Desa Gelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, karena kurang uang dan BPJS Nonaktif setelah melahirkan Jumriah tidak bisa pulang begitu juga bayi kembarnya karena tidak bisa melunasi biaya persalinanya secara cecar sebesar Rp.14,6 juta di Rumah Sakit Ibunda.

“Saya sudah lima hari berada di Rumah Sakit, saya tidak bisa pulang bersama dengan bayi kembar saya, karena saya tidak bisa melunasi biaya persalinan sebesar Rp.14,6 juta,” ungkap Jumriah kepada media dengan mata berkaca – kaca, Sabtu, (16/1/21) malam.

Jumriah menjelaskan, niat untuk membayar itu ada. Bahkan dari tunggakan sebesar Rp.17,6 juta pihaknya sudah mengangsur sebesar Rp.3.000.000. Namun karena posisinya saat ini tidak mempunyai uang lagi akhirnya pihak rumah sakit menahan dan terpaksa harus menginap kembali di Rumah Sakit tersebut.

“Pihak Rumah Sakit sudah memperbolehkan pulang, tapi karena saya tidak mempunyai uang untuk melunasi biaya persalinan niat untuk pulang itu gagal,” kata Jumriah lagi.

Jumriah menambahkan, suaminya saat ini tidak bekerja, sedangkan BPJS Kesehatan PBI yang diberikan oleh Pemerintah kini sudah tidak aktif. Itu yang membuat ia dan suaminya menjadi pusing karena tidak ada dana untuk biaya persalinanya.

“Suami saya semenjak pandemi covid – 19, kadang kerja dan kadang tidak, di tambah BPJS Kesehatan PBI yang diberikan oleh pemerintah sudah tidak aktif, saya bingung harus berbuat apa untuk melunaskan biaya persalinan ini,” isak Jumriah.

Ditempat yang sama, Jumadi (18) putra sulung dari Jumriah, mengaku sudah berupaya melakukan mediasi ke pihak Rumah Sakit. Namun upaya itu tidak ada titik temu karena pihak rumah sakit meminta agar melunasi biaya persalinan itu.

“Saya tidak tega melihat ibu saya, sehingga saya mendatangi pihak manajemen rumah sakit untuk bermediasi mencari solusi, tapi mediasi tersebut buntu karena rumah sakit

tetap mengharuskan untuk tetap melunasi biaya itu atau memberikan jaminan kepadanya berupa surat kendaraan dan unitnya, saya jadi bingung mas, sebab kalau motor itu jadi jaminan saya nanti bekerja pakai apa, karena motor itu satu – satunya kendaraan untuk mengais rejeki buat saya,” jelas Jumadi

“Saya berharap pihak rumah sakit tergugah hatinya dan segera memperbolehkan orang tua saya pulang dengan jaminan STNK saja jangan unitnya, karena kalau unitnya sebagai jaminan saya tidak bisa mencari uang untuk membayar tunggakan itu,” tukas Jumadi.

Saat di konfirmasi Pihak Rumah Sakit Ibunda melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa sepengetahuannya belum bisa bayar, dan bilang nanti pada jam kerja dikarenakan lagi ada kegiatan pengajian.

“Waalaikum Salam, setahu saya belum bisa bayar, nanti pada jam kerja, saya lagi ada pengajian” jelasnya.

Saat tim media mencoba konfirmasi dengan kepala dinas kesehatan provinsi, kami (red) belum bisa mendapatkan keterangan sampai berita ini ditayangkan.

 

(Red/Widuri/Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi