Saturday, December 26, 2020

Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Dokter Cantik Ditangkap Polisi

 

HR.ID - Pelaku penganiayaan terhadap dokter cantik Ranisa Larasi berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan unit Jatanras bersama unit Resmob sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Oknumnya adalah Security Hotel Bamboo Inn berinisial AB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh pihaknya terhadap pelaku AB,  memang sejak awal sudah ada niat saat pertama kali melihat korban.

“Pelaku ini suka dengan korban, kemudian ikuti korban ke atap hotel dengan maksud si pelaku ini akan memerkosa korban,” ungkap Kapolres saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 24 Desember 2020 yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Kompol Teuku Arsya Khadafi

Kombes Audie mengatakan saat itu korban sadar akan niat pelaku, melihat pelaku yang mulai bertindak senonoh, korban memberikan perlawanan.

“Saat korban berontak, pelaku memukulkan kunci Inggris yang di temukannya ke kepala korban, kepala korban di pukul sebanyak 9 kali “ lanjut Kapolres.

Pihaknya kepolisian mengaku mengamankan pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian tersebut, Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti kunci Inggris yang sebelumnya sempat di buang pelaku.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pihaknya yang mendapatkan informasi itu langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP itu dipimpin langsung oleh Kanit Kriminal Umum AKP Dimitri Mahendra, Kasubnit Jatanras Ipda Rizki Ali dan juga Kanit Resmob Iptu Avrilendi.

"Lalu dibuat timsus berisi Kanit Umum dan Kanit Resmob langsung olah TKP. Di sana kami dapat petunjuk CCTV, alat pemukul (kunci inggris), ruang dengan bercak darah," ujar nya Kompol Arsya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Arsya, bahwa pelaku ini memang sudah berniat melakukan kejahatan saat korban datang di lokasi. Apalagi, saat itu kondisi hotel masih sepi dari lalu lalang pengunjung maupun security lain.

"Memang pelaku sudah memiliki niat buruk. Sehingga sebelum mengajak korban ke lantai 6 pelaku masuk ke ruang engineering untuk ambil kunci inggris," ungkap Kompol Arsya.

"Di lift pelaku sempat melecehkan korban, tapi ditepis dan pelaku kalap langsung pukul dengan tangan kosong.Kemudian di lantai 6 korban ditarik dan hendak di perkosa. Tapi sebelumnya pelaku meminta uang Rp, 500 ribu, kemudian korban menyerahkan dompet dan isinya hanya Rp,150 ribu," tutur Kompol Arsya.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya seorang Security hotel Bamboo Inn di kawasan Palmerah, Jakarta Barat bernama Abdul Jabar dikabarkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dokter wanita bernama Ranisa Larasati

Kepala dokter tersebut dipukul menggunakan kunci Inggris, kejadian tersebut di ketahui terjadi pada minggu 20 Desember 2020.

Atas kejadian tersebut, kepala dokter wanita itu terluka dan harus menjalani penanganan medis secara serius di RS Harapan Kita Jakarta Barat.

Korban diketahui adalah dokter yang sedang mengikuti kegiatan sertifikasi dokter jantung yang diselenggarakan di hotel tersebut sejak 18 Desember 2020. 

Red: (Widuri/Imam)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi