Saturday, December 26, 2020

Misteri 4 Laskar FPI yang Dikejar Polisi. Kontras: Penembakan 6 Laskar Merupakan Pelanggaran HAM

HR.ID - Hingga saat ini FPI (Front Pembela Islam) merasa aneh dengan pernyataan polisi yang tengah memburu 4 anggota laskar yang diklaim telah melarikan diri dalam insiden baku tembak di Tol Cikampek KM 50. Mereka masih bertanya, siapa sebenarnya 4 orang yang diamksud pihak kepolisian tersebut ?.

Namun, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman beberapa waktu yang lalu membantah mengenai hal itu. Munarman mengatakan tak ada empat laskar lain yang kabur dari TKP penembakan. Kata dia nggak ada, cuma enam itu saja (laskar FPI yang di lokasi penembakan). Selain itu, Munarman menegaskan bahwa tak ada perbuatan pelanggaran hukum pada semua rombongan yang mengawal pentolan FPI, Rizieq Shihab saat itu.

Hal inipun kembali ditegas oleh Pengacara FPI. Kata Aziz Yanuar saat dihubungi, Jumat (25/12/20). “Gak ngerti maksudnya itu siapa 4 orang itu,” kata Aziz

Dia, Aziz tak mengerti maksud kepolisian yang memburu 4 anggota FPI yang kabur itu. Sebab, saat insiden dugaan pembantaian itu mobil iring- iringan yang mengawal keluarga Habib Rizieq Shihab itu hanya berisikan 6 orang anggota laskar, selain 8 mobil lainnya. 

“Karena waktu kejadian dugaan pembantaian itu hanya chevrolet spin yang berisi 6 syuhada itu informasi nya dari iringan 8 mobil,” ujarnya.

Mengenai apakah yang diamksud Polisi adalah Mobil lain yang ditumpangi oleh Laskar Pengawal FPI yang berhasil meloloskan diri dari pengejaran Polisi, Azis tak tahu soal sebenarnya, siapa yang dimaksud oleh Pihak kepolisian yang 4 orang tersebut yang disebut polisi lolos pada insiden baku tembalk itu. Menurut Azis, intinya tak ada pelanggaran hukum dari iring-iringan mobil yang mengawal IB HRS.

Seperti diketahui, Peristiwa yang melibatkan personil Polda Metro Jaya, yang menembak mati 6 laskar khusus Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Tol Cikampek KM 50 Senin (7/12/2020) dini hari lalu, diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kini Bareskrim Polri terus memburu 4 orang pengikut Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang kabur dalam insiden baku tembak dan penyerangan anggota Polri di tol Cikampek. 

Menurut informasi, Ada 9 mobil dalam iring-iringan termasuk yang ditumpangi IB. HRS, namun satu mobil ditembak polisi sementara 8 mobil lainnya meloloskan diri.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras ) Fatia Maulidiyanti menegaskan kembali bahwa penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia menyebutnya suatu pelanggaran HAM karena polisi telah berlaku sewenang-wenang menembak mati enam orang yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab 

“Ini pelanggaran HAM karena adanya penembakan sewenang-wenang yang memang dilakukan oleh institusi negara melalui kepolisian,” kata Fatia dalam diskusi Indonesia Leaders Talk ‘6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita’ di Youtube Front TV, Jumat (25/12/2020).

Jurnalis Kontras ini menjelaskan, penembakan tersebut melemahkan hukum. Sebab pada akhirnya penegakan hukum menjadi tidak berguna untuk melakukan pembuktian dugaan tindakan pidana yang dilakukan oknum polisi.

“Mengapa ini akhirnya menjadi penghinaan bagi proses hukum itu sendiri karena dengan dibunuhnya orang-orang ini tanpa ada proses hukum, maka ini mencelakai juga yang namanya praduga tak bersalah yang harusnya dimiliki terduga pelaku pelanggaran atau tindak pidana,” katanya.

Melalui dirinya, Kontras menyayangkan aksi polisi pelumpuhan tersebut. Apalagi, Polri terkesan tidak transparan dalam melakukan rekonstruksi yang berujung pada pelanggaran hak atas informasi kepada publik.

“Harusnya proses pemeriksaan, rekonstruksi, dibuka seterang-terangnya kepada publik. Dan kita harus mendukung Komnas HAM dalam menjalankan investigasinya terkait penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi,” paparnya dia.

Dirinya juga mempertanyakan alasan polisi melakukan penembakan dari jarak dekat dengan target bagian tubuh vital para laskar. Pekap Nomor 1 Tahun 2009 telah mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan di Korps Bhayangkara.

Dtekankan oleha Fatia bahwa peristiwa Ini memang adalah pelanggaran karena penyelewengan adanya penggunaan senjata tersebut. Katanya, yang patut dipertanyakan, ada izin penggunaan senpi yang harus dilakukan Polri. Harus ada formulir yang diisi. Apakah polisi yang menembak sudah isi formulir itu? Kita harus pertanyakan itu.

Disebutkan pula olehnya, jika Kontras juga mencatat adanya 29 peristiwa penembakan yang diduga dilakukan sewenang-wenang oleh polisi selama tiga bulan terakhir.

Namun demikian, Fatia mengatakan jika selama ini Polri tidak memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan penembakan sewenang-wenang tersebut. Katanya paling mentok kode etik atau mutasi ke daerah lain. Menurutnya, hal seperti ini tidak timbulkan efek jera pada pelaku yang melakukan penyelewengan.


Red: (MHR)

https://www.youtube.com/watch?v=PUhJvLTw-F0



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi