Wednesday, December 02, 2020

KPK Akan Memeriksa Ali Mochtar Ngabalin, Diduga Kepercik Dana Suap Ekspor Benih Lobster ?

HR.ID - Kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo dan kader PDIP serta beberapa orang lainnya dalam dugaan suap ekspor benih lobster kini diperkirakan berbuntut panjang.

Salah satu orang yang berada dalam rombongan Edhy Prabowo yakni Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) yang sebelumnya diberitakan juga ditangkap pada OTT di Bandara Sukarno Hatta pada 25 November 2020 lalu yang ternyata dia terpisah dari rombongan saat dibandara dan pihak KPK tidak menangkapnya, akan tetapi kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Ali Mochtar Ngabalin untuk mengetahui terlibat atau tidaknya Ngabalin dalam kasus tersebut.

Diketahui Ali Mochtar Ngabalin merupakan pembina di KKP dan juga berada dalam satu rombongan dengan Edhy saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).  Ali juga kerap mengeluarkan pendapat jika Ekspor benih Lobster menguntungkan bagi Indonesia, bahkan ia juga pernah memperingatkan mantan Menteri Kelutan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar tidak mengganggu kebijakan dibukanya kran ekspor benih lobster.

Rencana pemeriksaan terhardap mantan kader Partainya Yusril Ihsa Mahendra ini disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/12/20) kepada para awak media.

Karyoto mengakui, pihaknya saat ini masih mendalami pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus dugaan suap izin eksportir benih lobster.  Kata dia, kalau mungkin ibarat kata, seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh, jelas itu kategorinya akan lain. Kecuali misalnya nanti ada tracing aliran dana dari situ, ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, itu wajib dipertanyakan.

Yang pasti saat ini menurut pengakuannya, Pihak KPK juga tengah mendalami bukti-bukti dalam kasus ini.  Pihkanya sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada keterlibatan Ali kearah itu. Diduga, aliran uang suap terkait ekspor benur tersebut bukan hanya mengalir ke Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Namun Karyo tidak menepis bahwa boleh saja Ali tidak terkait meski serombongan dengan Edhy Prabowo, katanya, tidak otomatis membuat Ngabalim turut terlibat dalam kasus ini, Hanya saja, KPK tentu akan melakukan pendalaman.

“Mungkin juga beliau di situ sebagai staf atau penasihat, memberikan mau studi banding ke Amerika yang mungkin ada kaitannya dalam arti pekerjaan untuk studi banding,” jelas Karyoto.

Untuk saat ini KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster. Ketujuh orang itu yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Sebelumnya, Ngabalin menegaskan jika dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.  Dia mengaku tidak ada kaitan dengan perizinan ekspor benih lobster. Katanya, enggak mungkin. KPK itu kan punya data, punya dokumen sementara, kan KPK perlu melakukan klarifikasi, memeriksa data yang mereka dapatkan. Bang Ali kan bukan pejabat pembuat komitmen atau pejabat pengguna anggaran.


Red: (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi