Thursday, December 24, 2020

Beredar Surat Telegram Kapolri Pembubaran 6 Ormas


HR.ID - Surat Telegram Kapolri terkait penandatangan Perppu pembubaran ormas yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo kini beredar di media social.

Surat telegram bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 dan bertanggal 23-12-2020 tersebut diunggah oleh akun twitter Tukang bungkus sego @BungkusTukang pada Kamis (24/12/20).

Surat itu mengungkapkan bahwa 11 Desember 2020 Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang .

Sehubungn denga Ref tersebut, dengan ini diinformasikan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)  mengenai pembubaran ormas.

Disebutkan pula dalam suret itu bahwa Hal itu dilakukan  adalah merupakan  kebijakan Pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Tercatat ada enam (6) Ormas ke-Agamaan yang secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI) secara sah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dalam organisasinya.

Surat yang ditujukan kepada para Kapolda UP Dirintelkam, ini bersipat perintah untuk dilaksanakan dan dilaporkan hasilnya kepada Kapolri  UP Kabaintelkam, yang ditandatangani An. Kapolri, Kaba Inelkam Ub. Waka, Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si

Untuk mendapatkan informasi kebenaran akan surat yang beredar terbut, HR.ID akan mencoba meminta koonfirmasi ke Mabes Polri, namun hingga berita ini kami Publikasikan belum mendapatkan konfirmasi yang detail.

Red: (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi