HR.ID - Meski bebagai kelompok masyarakat melakukan aksi besar-besara terhadap penolakan Undang-undang Omnibus Law sejak beberapa bulan lalu hingga kini, namu Presiden Joko Widodo tetap nekad mengesahkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dengan bubuhan tandatangan, Senin (2/11/20). Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan dengan nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
.Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diuplod oleh pemerintah dalam situs jdih.setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja disahkan tanggal 2 November, dindangkan tanggal 2 November dengan nomor LN 245 dan Nomor TLN 6573 dengan memuat jumlah halaman yakni 1.187. Sejak diundangkannya semalam sudah ada lebih 9 ribu yang mengunggahnya di situs JDIH (Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum) Kementerian Sekretariat Negara tersebut.
DPR telah menyetujui Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cilaka) sejak 5 Oktober 2020. Menurut peraturan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang akan tetapi di teken dua hari lebih cepat dari yang ditargetkan.
Sementara itu, berbagai kalangan kelompok masyarakat sebelumnya menyatakan akan menggugat UU Cipta kerja ini ke MK jika Jokowi tetap mengesahkannya. Salah satu kelompok masyarakat yakni Persatuan buruh (KSPSI) menyatakan akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diberitakan berbagai media, disela-sela demo KSPSI yang dilangsungkan kemarin disekitar Patung Kuda, mereka mengatakan bahwa dalam waktu 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK.
Bahkan kemarin saat berlansungnya Aksi di sekitar Monas, mereka sempat menyambangi Kantor Mahkama Konstitusi untuk berdialog. Ada sekitar 300 orang perwakilan KSPSI yang dipersilahkan melakukan aksi didepan gedung MK sementara 10 orang menjadi perwakilan Yang diperkenankan masuk keruangan untuk bertemu langsung dengan orang MK.
Perwakilan buruh sebenarnya kemarin ingin berencana mengajukan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law kepada MK, akan tetapi, karena belum diterbitkannya nomor undang-undang oleh Presiden, maka perwakilan buruh hanya akan memberikan pernyataan sikap atas diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja, pada 5 Oktober lalu.
Menurut aturan, MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dimana Mahkama Konstitusi dapat memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan jika oleh karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan
Ini Link Dowloadnya, Silahkan Download di Sini UU Cipta Kerja
Dengan disahkannya Omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka dengan ini menghapus sejumlah ketentuan lama di 79 UU, diantaranya; perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM dll.
Red: (A.MsH)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami