Friday, November 13, 2020

Sudah Menikah dan Hamil Masih Bahas Mantan Pacar, Suami Jadi Emosi Hingga Bunuh Isteri.

HR.ID - Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang Isteri yan terjadi di Desa Terban, Kecamatan Warungasem, Pekalongan, Jawa Tengah kini motif pelaku diungkap pihak kepolisian setempat.

Polres Batang AKBP memberitahukan bahwa pelaku beralasan menghabisi korban lantaran kerap dibanding-bandingkan dengan mantan pacar sang istri. Dari pengakuan tersangka berinisial ASPN (29) jika sejak awal mereka menikah, korban selalu membandingkan mantan pacar korban dengan dirinya hingga akhirnya khilaf membunuh istrinya.

Diantara yang dibandingkan adalah kesejahtraan ekonomi hingga urusan di atas ranjang, Hal itulah membuat pelaku kemudian menuding janin yang dikandung sang istri bukan darah dagingnya.

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan itu karena sejak ia menikahi isternya 6 bulan lalu, selalu membahas tentang masa lalunya dengan mantan pacar, sementara dirinya tidak pernah membahas tentang dirinya dengan matan-mantan pacarnya.

Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka pada acara konferensi pers mengatakan, hasil penyelidikan Siti Anisah (24) yang tengah hamil 5 bulan dihabisi suaminya sendiri  bernama, Akhmad Suryo Putra Nugroho (29) karena rasa cemburu yang sering dibanding-bandingkan dengan mantan pacar korban.

Akibat rasa cemburu dan selalu dibanding-bandingkan, Suryo dan istrinya terlibat cekcok pada Jumat (6/11/20) malam. dan berlanjut hingga Sabtu (7/11/20) pagi, yaitu saat tersangka membangunkan istrinya untuk sholat Subuh.

Saat hendak mebangunkan isterinya untuk sholat Subuh, tangan pelaku ditampik oleh isteri sehingga Suryo emosi.

Saat pelaku terbawa emosi, ia lantas menampar pipi korban dan membekap mulutnya dengan tangan. Setelah itu korban dibuat pingsan oleh karena pelaku memukul leher bagian belakang korban.

"Korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya, kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal," kata Edwin

AKBP Edwin yang didampingi Kepala Satua Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa mengatakan bahwa untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya, tersangka meracik cairan yang minuman kaleng dicampur obat vitamin.

Cairan minuman kaleng yang dicampur dengan obat vitamin, kata dia, kemudian dimasukan ke dalam mulut dan hidung korban oleh tersangka agar tewasnya korban dianggap bunuh diri.

 "Namun, dari kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam menyikapi kasus itu, bahwa tewasnya Siti Anisah akibat dibunuh oleh suaminya," kata Edwin.

Korban dibunuh di rumah saudara tersangka, Sahlan warga Desa Terban, pada Sabtu (7/11/20) dengan cara dibenamkan kepalanya ke dalam ember berisi air.

"Korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya, kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal," katanya lagi.

Selain menangkap tersangka, Polres juga mengamankan beberapa barang bukti bukti seperti ember, gayung, kaos hitam, baju wanita berenda warna hitam. 12 butir kapsul etabion, celana pendek warna biru, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu lembar kartu periksa kesehatan.

Kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP, ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Red: (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi