Wednesday, November 25, 2020

Perusahaan di Makassar Diduga Menggunakan Tenaga Kontrak (Outsourcing) Tanpa Batasan Pekerjaan

HR.ID - Kontrak (Outsourcing) sejak reformasi tahun 1998, tenaga kerja yang dijadikan tenaga Auatcorcing atau tenaga konrak banyak dimanfaatkan oleh perusahaan swasta ataupun pemerintah.  Bagaimana tidak, dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.

Disamping itu, fakta lapangan, hingga kini Praktik Pekerjaan yang bersifat terus-menerus pun menggunakan Tenaga Kontrak (Outsourcing) masih terus terjadi., padahal pekerjaan itu adalah bersifat jangka panjang dan itu tidak dianjurkan dikerjakan oleh tenaga Kontrak.

Ketua DPD KGS LAI Sulsel, Muh. Bahar Razak dalam penyampaiannya kepada HR.ID (24/11/20) di Makassar, mengungkapkan dalam segi ketenagakerjaan khususnya autsorcing, pihaknya telah melakukan Identifikasi pada beberapa perusahaan yang berada di Kawasan Industri Makassar dan perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Kata Bahar, persolan yang masih sering terjadi antara perusahaan dan tenaga kontrak yakni tak adanya pembatasan pekerjaan yang diberikan perusahaan kepada tenaga kontrak. Kedua belah pihak mestinya bagaimana menciptakan suatu hubungan antara Pekerja dengan Perusahaan saling membutuhkan dan tetap mengacu pada pembatasan  jenis pekerjaan.

“ Yang dapat dilakukan oleh karyawan Kontrak, yaitu pekerjaan yang bisa ditebak (Predictiable) Penyelesaiannya, Pekerjaan Musiman dan Pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan Utama Perusahaan pemberi kerja,” ucapnya.

Sebuah Fakta Lapangan, kata dia, sampai detik ini Praktik Pekerjaan yang bersifat terus-menerus pun menggunakan Tenaga Kontrak (Outsourcing) terus terjadi. inilah yang perlu ditertibkan.

Selain itu, menurut bahar, Kondisi perekonomian global saat ini tengah mengalami pelemahan dan ketidakpastian. Pertumbuhan ekonomi global yang melambat telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia. 

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah harusnya terus berupaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mendorong peningkatan konsumsi pemerintah serta meningkatkan kinerja investasi. Disisii lain, kemudahan membuka lapangan kerja atau mendirikan suatu lapangan usaha bagi pencari kerja masih terkendalan dengan faktor modal dan mungkin juga pengetahuan yang dimiliki. 

Jika diuraikan secara detail, lanjut bahar, permasalahan yang masih menjadi penyebab rendahnya peringkat kemudahan berusaha disebabkan oleh beberapa indikator seperti rumitnya perizinan dalam memulai berusaha, pengadaan lahan yang rigid, sulitnya mendapatkan akses pembiayaan, penyelesaian kepailitan.

Indikator-indikator tersebut tidak hanya memiliki peringkat yang rendah, namun pada tahun 2020 mengalami penurunan peringkat yang dapat dikatakan justru memburuk, sehingga perlu dilakukan sebuah upaya serius agar iklim investasi dapat menjadi lebih baik. 

“ Ini perlu ada upaya dalam mewujudkan Keinginan luhur Pemerintah dalam mencapai cita-cita harmonisasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Dengan demikian Reformasi perlu dilakukan untuk menyelesaikan hambatan investasi yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis,”pungkas Bahar`


Red (Mamat,S)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi