Sunday, November 15, 2020

Miris, Hutan Papua Dihargai 100.000 per Hektar untuk Perkebunan Kelapa Sawit Perusahaan Asing


HR.ID
- Sebuah perusahaan milik Korea Selatan telah melakukan pembalakan hutan yang cukup luas untuk perkebunan kelapa sawit.  Yang cukup mengejutkan, tanah adat yang diklaim tanah milik Negara oleh pemerintah dihargai 100.000/hektar  

Hal ini terungkap ketika Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) Boy Even Sembiring menanggapi terkuaknya bukti-bukti pembakaran hutan di Boven Digoel, Papua, untuk perluasan lahan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan Korea Selatan.

Boy Even menyebut bahwa pernyataan Manajer Humas Korindo, Yulian Mohammad Riza keliru apabila mengatakan tanah di Papua adalah tanah negara.

"Pernyataan Korindo yang menyebut tanah di Papua adalah tanah negara, sebuah kekeliruan besar," kata Boy dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Dalam konteks otonomi khusus (otsus), kata Boy, seharusnya semua wilayah di Papua adalah wilayah adat. Oleh karenanya, ia dengan tegas mengatakan bahwa uang ganti rugi Rp 100.000 per hektare yang dikeluarkan Korindo tidak masuk akal. 

"Pergantian Rp 100.000 per hektar itu sebuah angka yang tidak masuk akal. Mengingat dalam konteks otsus seharusnya semua wilayah di Papua adalah wilayah adat," jelasnya.

Degan adanya kejadian seperti di Papua, ia mengingatkan kepada masyarakat akan hal yang sama bisa saja terjadi di daerah lain, masyarakat agar berhati-hati jika ada perusahaan yang mengiming-imingi kesejahteraan. Hal ini karena tindakan perusahaan tersebut, bukan bertujuan kesejahteraan masyarakat melainkan investasi.

"Konteks kejadian di Papua hampir dialami oleh seluruh masyarakat lain di Indonesia. Peralihan tanah dilakukan dengan cara kekerasan atau cara iming-iming tipu kesejahteraan karena investasi," imbuh Boy.

Boy mensinyalir bahwa berdasarkan fakta yang terjadi di Papua, menunjukkan logika investasi atau ekonomi kapitalistik yang dikendalikan negara dan korporasi. Dan kondisi ini membuat masyarakat lah yang dikorbankan untuk investasi.

"Tipu-tipuan ini mengakibatkan konflik dan kemiskinan di masyarakat," ucapnya.

Investigasi yang dilakukan oleh Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia, yang diterbitkan pada Kamis (12/11/20) bersama dengan BBC, menemukan bukti bahwa Korindo telah melakukan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawitnya.

Investigasi menemukan bukti kebakaran di salah satu konsesi Korindo selama beberapa tahun dengan pola 'pembakaran yang disengaja' secara konsisten.

Petrus Kinggo, ketua marga Kinggo dari Suku Mandobo mengatakan jika hutan adat seluas hampir 5.000 hektare milik marganya,adalah juga kesalahan dia. Enam tahun lalu Petrus melakukan hal yang mengubah nasib marganya selamanya.

Katanyad Dia turut memuluskan langkah Korindo melakukan ekspansi kebun sawit di Boven Digoel dengan menjadi "koordinator" bagi 10 marga yang hutan adatnya kini menjadi area konsesi anak usaha Korindo, PT Tunas Sawa Erma (TSE).

"Itu saya mewakili 10 marga, percayakan kami supaya mempengaruhi marga-marga yang lain supaya bisa ada pelepasan, ada pengakuan, supaya dia bisa ada hak guna usaha," ujar Petrus.

Iming-iming perusahaan kala itu, diakui Petrus, membuatnya tergiur meski tak ada bukti dan perjanjian tertulis kedua belah pihak.

"'Bapak nanti kami kasih honor, upah. Bapak sebagai koordinator nanti biaya pendidikan [anak] ditanggung perusahaan, nanti ada rumah-rumah bantuan, sumur air bersih, nanti [ada] genset'," ujar Petrus menirukan kalimat pemikat yang dijanjikan perusahaan kala itu.

Pada 2015 marga pemilik ulayat melepas hutan adat mereka dengan menerima ganti rugi Rp100.000 untuk tiap hektare hutan adat yang kini menjadi area PT Tunas Sawa Erma POP-E seluas lebih dari 19.000 hektare.

Petrus sendiri menerima Rp488.500.000 untuk untuk pelepasan hak atas tanah hutan adat milik marga Kinggo seluas 4.885 hektare.

Petrus menambahkan Korindo juga memberikan apa yang disebut sebagai "uang permisi" senilai Rp1 miliar, yang dibagi kepada sembilan marga, setelah satu marga akhirnya menolak kesepakatan itu.

Petrus kemudian membagi uang yang ia terima kepada seluruh keluarganya dari marga Kinggo. Dari total uang itu, dia hanya mengantongi Rp10 juta, yang dia gunakan untuk membiayai pendidikan delapan anaknya.

Petrus mengaku merasa bersalah dan menanggung beban karena telah menyerahkan hutan adatnya dan hutan adat marga-marga lain yang mengubah nasib hutan itu selama-lamanya.

"Kalau menurut iman, saya berdosa, kan saya sudah tipu sepuluh marga. Terutama kepentingan perusahaan bikin kita sampai [melakukan] manipulasi saja sebenarnya," cetusnya.

"Saya sudah rasa bersalah di situ, ini sudah tipu."

Demi memperbaiki "dosa" yang telah ia buat, Petrus kini memutuskan mempertahankan hutan adatnya.

"Kami pertahankan ini wilayah kehidupan, perusahaan [lakukan] berbagai cara pun tidak bisa. Bukan caranya setelah izin [keluar] back up dengan polisi-tentara supaya menakuti masyarakat. Sebenarnya ini manipulasi saja, jadi kami tidak terima," kata Petrus.


Red: (A.MsH)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi