Tuesday, November 10, 2020

Ketua KPU: Saya Tidak Pernah Memperkosa Caleg, Dia Isteri Saya


HR.ID - Ketua KPU yang dimesioner oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan melanggar kode etik dan pemerkosaan terhadap salah seorang Caleg Berinisial PD, untuk daerah pemilihan Dapil IV DPRD Propinsi Sulawesi selatan meliputi Kab. Jeneponto, Bantaeng dan Selayar menepis tudingan itu.  Baharuddin Hafis merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan.

Melalui kuasa hukumnya, DR. Muh Nur, SH, MH menjelaskan bahwa kronologis yang diadukan kepada kliennya oleh pengadu PD sama sekali tak berdasar.  Menurutnya, DKPP hanya mendengar sepihak dan mengabaikan pihak teradu.

“Tidak logis, Baharuddin Hafids dituduh memperkosa dan menjanjikan suara kepada isterinya sendiri, atau calon isterinya,” ungkap Muh. Nur di Kantornya, Citra Land Makassar, (9/11/20).

Dikatakan Muh Nur, Mereka berdua saling suka sama suka, tak pernah ada pemaksaan diantara mereka berdua apalagi tindakan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya

“Suatu bukti nyata, bahwa tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan pak Baharuddin kepada PD saat mereka berdua berkencan di hotel, dimana pihak kepolisian telah mengeluarkan SP 3 oleh karena tak cukup bukti adanya kekerasan yang dilakukan pak Baharuddin,’ ungkap Muh Nur.

Baca Juga: Remaja 18 Tahun Memergoki Ibunya yang Lagi Asyik Berhubungan Badan dengan Pria Lain

Disamping itu, DKPP tidak etis menilai seseorang dengan tuduhan melanggar kode etik oleh karena kliennya menjanjikan suara kepada caleg.  Padahal apa salahnya ? toh kliennya tidak memanfaatkan jabatannya untuk meraup suara demi sang caleg.  Menurutnya, hal itu wajar-wajar saja seorang kekasih atau calon Isterinya dijanjikan suara untuk bisa duduk di DPRD sepanjang tidak menggunakan jabatannya dalam mencuri suara, menggelembungkan suara atau semacam itu. Suatu bukti nyata, toh akhirnya PD tak lolos juga.

“Sebagai seorang kekasih, atau calon Isteri, apakah tidak wajar jika kita menginginkan ia duduk di DPRD ? logis kan, jadi pak Baharuddin menjanjikan suara kepada sang caleg bukan karena kapasitas beliau sebagai ketua KPU akan tetapi sebagai Calon Suami,” jelas Muh. Nur

Disamping itu, kliennya menjanjikan suara dengan menghubungi keluarga, teman dan kepada orang-orang yang dikenalnya agar memilih PD dalam pileg April 2019 sebagai bantuan agar bekas Isterinya itu bisa menang dan itu sama sekali tak melanggar aturan. Katanya, tak ada pasal dalam aturan KPU yang menyatakan jika itu adalah suatu pelanggaran.

“Jadi mewakili pak Baharuddin Hafids, ‘Saya tidak pernah memperkosa caleg, dia Isteri saya,’ itu pengakuannya,’ ucap Muh. Nur.

Bahruddin Hafids menikahi saudari PD pada 16 Agustus 2019 dengan proses di bawah tangan (siri). Meski ketua KPU ini telah berumah tangga dengan ikatan perkawinan yang sah akan tetapi Isteri sah tidak nerasa keberatan. Bahkan menurut pengakuan Baharuddin Hafids bahwa perkawinan siri yang dilakukan itu atas kesepakatan keluar termasuk keluarga PD yang ikut menjadi saksi pernikahannya. Disebutkan pula, Baharuddin Hafids menceraikan PD melalui Handphone tak lama setelah mereka menikah. Adapun pengaduan pemerkosaan terjadi setelah perceraian, olehnya itu, Muh. Nur menganggap ini hanya karena rasa sakit hati.

“Jika memang, pak Baharuddin melakukan kekerasan dan pemerkosaan, mengapa PD tidak melaporkan saat itu juga,” tutup Muh. Nur

Baca Juga: Caleg Ini Rela Berhubungan Badan Dengan Ketua KPU Karena Dijanjikan Suara

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, caleg berinisial PD melaporkan kejadian yang menimpanya saat pengumuman DCT telah disahkan oleh KPU.  tanggal 26 September 2018, disebutkan saudara Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg dan Pengadu I (wanita inisial PD) menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe 'Roemah Kopiku' Jl Topaz.

Saat itu, Baharuddin menolak bertemu PD di kafe di Jalan Topaz, Panakkukang, Makassar dengan alasan, kafe tersebut sangat terbuka untuk umum lantas meminta bertemu di hotel saja, 'Arthama Hotel', dan dihotel itulah terjadi pemerkosaan / pemaksaan seks yang dilakukan oleh Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd. Ia juga bersumpah untuk membantu memenangkan PD sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.

Setelah berhubungan badan, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S Plus dan sejumlah barang. Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa. PD merealisasikan permintaan itu.

Namun Hubungan Teradu dengan Pengadu I (PD) dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019. Padahal disebutkan  oleh DKPP Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah.

Dengan berbagai Fakta lainnya yang disangkakan  maka teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji, maupun fakta integritas dengan rekomendasi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke DKPP sesuai dengan Berita Acara (BA) 1403/HK.06.4-LP/73/Prov/VII/2020 pada tanggal 2 Juli 2020 yang dikeluarkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Berita Acara tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Keputusan Nomor 372/HK/06.4-Kpt/05/KPU/VIII/2020 tentang pemberhentian sementara Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu.

Selanjutnya DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid karena dianggap terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).

Dengan keputusan yang telah diambil oleh DKPP, maka penasehat hukum Baharuddin Hafids berjanji akan melakukan upaya perlawanan hukum dan berjanji akan mengembalikan nama baik Baharuddin Hafids selaku ketua KPU Jeneponto yang telah tercoreng oleh sebuah fitnah.

 

Red: (A.MsH)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi