Saturday, November 07, 2020

Gara-gara Cek Lokasi Tambang Galian C, Seorang Jurnalis Dianiaya


HR.ID - Penganiayaan terhadap seorang  jurnalis kini terjadi yang dialami oleh Acun Sunarya, seorang wartawan Kupas Merdeka (KM) yang bertugas di wilayah Serang, Provinsi Banten.

Diberitakan, Acun Sunarya mengalami pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Kabupaten Serang, Kamis (5/11/20).

Kabiro KM wilayah Serang, Wahid, menginformasikan kepada media lainnya bahwa pemukulan dan pembacokan dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad alias Bawek yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Diceritakan, kejadian ini berawal sehabis liputan cek lokasi tambang galian C, Provinsi Banten, ada sesorang meminta konfirmasi untuk bertemu Wahid sebagai Kabiro Serang Kupas Merdeka diwilayah Pamarayan.  Namanya Bunyamin, warga Kampung Catang, Desa Catang.

Dengan permintaan itu, dilakukanlah pertemuan.  Saat itu saudara Bunyamin menanyakan laporan cek lokasi (audit) tim Provinsi dan gabungan Kabupaten serta Satpol PP ke Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan. Pada saat itulah terjadi kesalapahaman dan keributan hingga orang yang bernama Ahmad / Bawek memukul dan membacok Acun Sunarya menggunakan sebilah golok sebanyak tiga kali .

“Alhamdulilah, saudara Acun Sunarya selamat dan bisa menghindar dari pembacokan tersebut,” ungkapnya

Untuk itu, Wahid selaku tim dari jurnalis kupasmerdeka.com meminta kepada penegak hukum di wilayah Serang, Banten untuk bertindak dengan cepat, agar kedepan kenyamanan dan keamanan para jurnalis saat melaksanakan

Pemimpin Redaksi KM, Hero Akbar MM alias Moses juga telah menaggapi pasca kejadiaan penganiayaan ini kepada wwartawannya,  Dari konfirmasinya dia meminta agar pelaku dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 170 selain pasal 18 ayat 1 Undang- Undang No. 40/ 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Ketua Jurnalis Tangerang Raya Banten (JTR) Ayu Kartini HR juga meminta Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar dapat secepatnya mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap jurnalis ini.

Ia sangat menyayangkan peristiwa tersebut, sebab kata di, setiap warga negara harus menghormati Undang -undang maupun ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pihak mana pun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Ayu (6/11/20).


Red: (Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi