Tuesday, November 17, 2020

Ganja Disimpan Dalam Kamar Kost, Dua Orang Ditangkap Polisi

HR.ID - Dua orang pengedar narkoba jenis ganja di sebuah kamar kost Jalan Manggis II Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berita penangkapan kedua orang pengedar yang masing-masing berinisial MR alias F, dan HA alias R, disampaikan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar,S.iK, dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari Senin (16/11/2020).

Disebutkan Kapolsek, dalam penyergapan dan penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti 27 bungkus plastik ganja yang dililit lakban warna coklat berisi bahan seberat 23,616 KG. 15 pcs kain pakaian bekas, 2 (dua) buah karung plastik warna putih bergaris biru merah, 1 (satu) buah timbangan warna merah, dan 4 (empat) buah Handphone.

Rango Siregar juga menjelaskan tentang kronologi penangkapan kedua pelaku.  Kata Kapolsek,  penangkapan itu berawal dari adanya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan reskrim Polsek Kelapa Gading sebelumnya dan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan, didapat informasi baru terkait jaringan narkoba jenis ganja yang dikendalikan seseorang berinisial O.

Berbekal data yang diperoleh, bahwa ada Informasi telah terjadi pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak dua karung yang disimpan di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Manggis II Palmerah, Jakarta Barat.

Olehnya itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial MR alias F yang berada dilokasi yang dimaksud. Polisi juga melakukan penggeledahan saat itu, dan ditemukan 27 bungkus ganja seberat 23,616 KG, yang dibungkus 15 pcs pakaian bekas didalam dua buah karung plastik warna putih bergaris biru merah.

Menurut pengakuan Pelaku MR alias F barang yang berupa narkoba itu buukan miliknya akan tetapi milik  O yang diambilnya pada tanggal 13 November 2020 di daerah Tanah Abang bersama HA alias R atas perintah O.

Kertika pihak kepolisian masih melakukan interogasi, tiba - tiba  O  menelpon MR, namun karena telpon tidak diangkat, O lalu menyuruh HA alias R ke kamar kost MR untuk meminta koonfirmasi. Seibanya HA dilokasi. Pihak petugas kepolisian juga menciduknya.

Usai keduanya diinterogasi ditempat kejadiaan keduanya lantas dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.  Sementara tersangka o masih dalam pewngejaran pihak berwajib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Atas perbuatannya, kata Kapolsek, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Red: (Imam



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi