Saturday, November 07, 2020

Caleg Ini Rela Berhubungan Badan Dengan Ketua KPU Karena Dijanjikan Suara

HR.ID - Terungkap persinahan seorang caleg dari partai Perindo dapil DPRD Sulsel IV yang dilakukan bersama Ketua KPU jeneponto, Baharuddin Hafid pada pemilihan legislatif April 2019 lalu, yang dirangkum dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baharuddin Hafid  dianggap telah melakukan Pelanggaran kode etik KPU karena dituduhkan telah memperkosa seorang caleg wanita Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel. Disebutkan pula caleg berinisial PD itu sempat dinikahi Baharuddin setelah diperkosa, lalu ditalak lagi via telepon.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, salah satunya dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I inisial PD yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV.

“Hubungan Teradu dengan Pengadu I (PD) dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019. Padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto pada awak media.

Dalam salinan itu, terungkap jika pemerkosaan pertama kali terjadi sesaat setelah PD masuk daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019 untuk Dapil IV DPRD Provinsi.

Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 September 2018, disebutkan saudara Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg dan Pengadu I (wanita inisial PD) menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe 'Roemah Kopiku' Jl Topaz.

Saat itu, Baharuddin menolak bertemu PD di kafe di Jalan Topaz, Panakkukang, Makassar dengan alasan, kafe tersebut sangat terbuka untuk umum lantas meminta bertemu di hotel saja, 'Arthama Hotel', dan dihotel itulah terjadi pemerkosaan / pemaksaan seks yang dilakukan oleh Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd. Ia juga bersumpah untuk membantu memenangkan PD sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.

Setelah berhubungan badan, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S Plus dan sejumlah barang. Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa. PD merealisasikan permintaan itu.

Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran Calon Komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah sang caleg. Dia meminta uang dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi Komisoner KPU.

Fakta yang disebutkan didukung dengan alat bukti berupa dokumen screnshoot percakapan WhatsApp antara Baharuddin  dan PD terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimilikinya, meskipun tak teralisasi namun hal itu tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.

Menurut Majelis DKPP, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi dalam menjaga kepercayaan publik.

“Alih-alih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik.

Fakta lainnya yang memberatkan adalah Teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji, maupun pakta integritas dengan rekomendasi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke DKPP sesuai dengan Berita Acara (BA) 1403/HK.06.4-LP/73/Prov/VII/2020 pada tanggal 2 Juli 2020 yang dikeluarkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Berita Acara tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Keputusan Nomor 372/HK/06.4-Kpt/05/KPU/VIII/2020 tentang pemberhentian sementara Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu..

Sikap dan tindakan Teradu telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pengadu I telah serta merta mencari keadilan atas perbuatan dan tindakan Teradu kepada Pengadu II namun ditindaklanjuti dengan waktu yang terlalu lama.

Disebukan pada perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M. Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).

DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).

Dilansir dari laman detik.com, Baharuddin Hafid sbagai terlapor melawan tuduhan itu. Dia membantah tuduhan bahwa dia memerkosa caleg tersebut.

"Jadi keputusan DKPP kemarin betul-betul merugikan saya. Karena semua bantahan saya diabaikan begitu saja, termasuk misalnya tuduhan soal pemerkosaan, nah itu tidak benar," kata Baharuddin Kamis (5/11/20).

Terkait soal tuduhan pemerkosaan, Baharuddin menyebut statusnya saat itu dengan PD sudah suami-istri, makanya ada kejanggalan soal tuduhan itu kenapa baru dilaporkan saat ini.

"Itu tidak benar itu, logika saja dipakai, kalau melakukan pemerkosaan, kenapa tidak dari awal dan tidak dibawa ke ranah hukum? Ini kan direkayasa dan mampu yakinkan (DKPP)," terangnya.

Sebelumnya saat berkampanye PD pernah mengatakan disebuah media online ”Sebagai kader partai Perindo saya siap memperjuangkan perlindungan perempuan dan mengawal penguatan SDM,” dimana ucapan ini menjadi bomerang bagi diri sendiri bahwa dirinya tak mampu ia lindungi, bagaimana ia mau melindungi orang lain ? bahkan dirinya rela menjadi Isteri kedua dari Burhanuddin Hafid demi untuk lolos menjadi legislator DPRD Sulsel yang dijanjikan sang ketua.


Red: (A.MsH))



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi