Thursday, October 22, 2020

Sebut UU Cipta Kerja Adalah Sebuah Kebohongan Belaka, Mahasiswa Ancam Demo Besar-Besaran di Hari Sumpah Pemuda


HR.ID
- Gerakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat melakukan unjuk rasa pada Selasa 20 Oktober 2020 yang  berorasi di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat mengeluarkan ultimatum kepada Presiden Jokowi, agar segera membuat Perpu untuk membatalkan Undang Undang Omnibus Law yang baru beberapa hari disahkan DPR-RI.

Dalam orasi yang videonya beredar luas di media Sosial,  para mahasiswa menegaskan akan kembali turun ke jalan pada 28 Oktober 2020 atau bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda apabila Jokowi mengabaikan ultimatum tersebut, karena menurut mereka, UU Cipta kerja adalah sebuah kebohongan belaka.

“Maka dari itu, kami dari Aliansi BEM  seluruh Indonesia memberikan ultimatum mendesak presiden untuk segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu untuk membatalkan undang-undang  cipta kerja tersebut,” kata Koordinator BEM SI Remy Hastian di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/20) yang mewakili para Mahasiswa lainnya.

Olehnya itu, dalam membaca ultimatum pernyataan mereka disebutkan oleh orator bahwa jika Presiden Jokowi  tidak dapat melakukan hal sesuai permintaan mereka, maka dalam jangka waktu 8 x 24 jam sejak ultimatum itu dibuat maka mereka akan melakukan gerakan besar Mahasiswa diseluruh Indonesia.

“Maka kami memastikan akan ada Gerakan Besar dari Mahasiswa Seluruh Indonesia  yang menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020, Hidup Mahasiswa,” ancam Remy

Selain hal tersebut, Dalam orasi ini, Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy menyinggung bahwa Indonesia seperti layaknya negeri dongeng dalam satu tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Negara telah gagal mengelola ini. Dalam satu tahun Jokowi, ini mengisyaratkan negeri ini seperti negeri dongeng," kata Remy dalam orasinya di atas mobil pickup.

Remy juga mengungkapkan kekecewaannya kepada aparat pemerintah karena massa di berbagai daerah dilarang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah berdalih, kata Remy, bahwa massa tak disinkan turun ke jalan karena khawatir terjadi penularan Covid-19 akibat tak bisa menjaga protokol kesehatan.

"Saya sampaikan Pak, Bu, rakyat sudah paham physical distancing. Namun, lebih banyak masalah lebih dari Covid-19, yaitu oligarki, agraria yang tidak selesai. Pemerintah telah gagal mengelola negara ini," kata dia.

Selain Aliansi Mahasiswa BEM seluruh Indonesia mengancam demo besar-besaran, ancaman lainnya datang dari  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  (KSPI). 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah mendesak DPR melakukan legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Said mengaku KSPI telah mengirim surat permohonan legislative review dan diterima DPR pada Selasa (20/10/2020).

Dengan menyurati DPR, Said berharap agar surat tersebut dapat ditindaklanjuti.  DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR.

"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI. Isinya permohonan buruh, termasuk KSPI, meminta kepada anggota DPR melalui fraksi agar melakukan yang disebut legislative review," terang Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/20).

Menurutnya legislative review dibenarkan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang tercantum pada Pasal 20 Ayat 1, Pasal 21, dan Pasal 22a. Diperjelas lagi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbaharui menjadi UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jadi cabut omnibus law setelah direview, menghadirkan sidang DPR. Kemudian dibuat undang-undang yang baru, hanya 2 pasal saja yang menyatakan mencabut Undang-undang Cipta Kerja, kemudian pasal duanya dia berlaku mulai pencabutan itu maka Undang-undang Cipta Kerja tidak berlaku lagi," jelasnya.

Ancaman Said, Jika hal itu tidak digubris oleh DPR maka jalan yang akan dilakukan buruh adalah aksi besar-besaran secara nasional, termasuk di depan Gedung DPR RI.

"Bilamana legislative review ini tidak direspon oleh DPR termasuk oleh fraksi PKS dan fraksi Demokrat, KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional," ancam Said


Red; (Md)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi