Sunday, November 01, 2020

Satu Pelaku Penganiayaan WNA Pakistan di Palmerah Ditangkap Polisi


HR.ID
-Seorang warga negara asing (WNA) asal negara Pakistan bernama Muhammad Imran (28) menjadi korban penganiayaan.  Dia, korban dianiaya oleh 2 orang di Jalan Tomang Pulo gg V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat hanya karena pelaku merasa tersinggung terhadap korban yang membunyikan klakson kendaraan saat berpapasan di jalan.

Pihak kepolisian yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa penganiayaan itu. Polisi juga membeberkan jika aksi penganiayaan dua orang pelaku itu terjadi pada hari Sabtu 24 Agustus seminggu yang lalu.

"Ya benar, kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban mengklakson kemudian timbul penganiayaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi Sabtu (31/10/20) di Jakarta.

Teuku Arsya menjelsaskan bahwa sala satu Pelaku telah berhasil diamankan jajarannya. Pelakunya berinisial BIT (33) sedmentara satu lagi yang berinisial DT sedang dalam pengejaran poihaknya.

Diceritakan Teuku Arsya, kejadian penganiayaan ini terjadi saat antara kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan di jalan tomang pulo gg V Jati Pulo Palmerah, Jakarta Barat.  Saat itu korban membunyikan klakson akan tetapi pelaku tak menerima dengan baik hal itu, lantas pelaku tersinggung dan naik pitam.

Pelaku yang saat kejadian itu berponcengan dengan temannya menghentikan kendaraannya Lantas turun dan menghampiri korban.  Saat itulah terjadi terjadi adu mulut.  Tak lama setelahnya, pelaku melakukan pemukulan dan menyerang korban dengan senjata tajam.

Dalam insiden itu, korban mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka dibagian kepala.  Korban tak terima penganiayaan itu dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra yang didampingi Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta team melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara saat laporan korban telah diterima.

Tiga hari kemudian, yakni Rabu tanggal 27 Oktober 2020, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi dirumah keluarganya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut, diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah HP milik tersangka, satu buah KTP tersangka, lima buah Kartu ATM dan dua jam tangan.

Menurut Teuku Arsya, hukuman bagi para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Red: (Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi