HR.ID - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya anggota polisi yang terjadi saat demonstrasi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada tanggal 8 Oktober 2020 yang lalu
Dalam kasus tersebut, penyidik satuan Reserse Kriminal telah menetapkan Enam orang sebagai tersangka. 4 orang di hadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut sementara dua lainnya anak di bawah umur berusia 16 tahun, perannya digantikan.
"Sebanyak 12 adegan diperankan oleh para pelaku dimana adegan tersebut kami gelar rekonstruksinya guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Sik, saat dikonfirmasi, Jumat (23/10 /20).
Dipergakan pada adegan awal kejadian dimana tersangka Sd mengajak teman lainnya untuk berkeliling sekitar harmoni dengan menggunakan sepeda motor, mereka berboncengan kearah Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Pada adegan kedua, para pelaku melihat ada seorang polisi yang di gebukin oleh massa, kemudian pelaku Sd mendekati dan melempar sebuah kaleng biskuit.
Adegan ke tiga dan keempat pelaku Sd melakukan pemukulan kepada korban dibagian punggung bagian belakang dengan tinju, selanjutnya tersangka MA lantas mengambil piring plastik dari tukang sate karena dan bangku plastik lalu memukul kearah paha korban.
Kemudian pada reka adegan ke
lima, pelaku Ma mengambil ember berisi air dan disiramkan ketubuh korban, kemudian
pelaku juga memukul perut anggota polisi
sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.
Sementara pada adengan ke enam, tersangka lainnya, MR setelah pulang kerja melihat ada bentrokan antara polisi dengan massa dirinya lalu bergabung dan melihat ada kerumunan, kemudian pelaku meneriaki "INI POLISI... INI POLISI" dan langsung memukuli orang yang diteriaki sebagai polisi sebanyak 3 kali pada bagian punggung yang akhirnya jatuh tengkurap.
Dalam adegan ke tujuh, saat korban jatuh tengkurap salah satu pelaku pelaku, Yh kemudian mengambil barang milik korban sebuah hp merk xiomi dan dibawa pulang oleh pelaku.
Adegan ke delapan, pelaku pulang kerumah dan kemudian menyuruh temannya yang berinisial FD untuk menjual hp tersebut.
Selanjutnya dalam adegan ke sembilan, FD menjual hp korban dengan aplikasi online WA dan mendapatkan pembeli yakni Ag. Setelah terjadi kesepakatan harga hp tersebut kemudian terjadi pertemuan dan melakukan transaksi dengan harga sebesar Rp. 2.250.000.
Adegan ke sepuluh, Hp korban dibawa pulang oleh Agus dalam kondisi sudah terhapus semua data korban. Adegan ke 11 tersangka Farid (FD) serahkan uang ke Yohanes seharga Rp, 1,3 juta.
Sementara saat diwawancarai, Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra didampingi Kasubnit Jatanras Ipda Rizky ali mengatakan jadi hari ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat laksanakan rekontruksi terkait adegan pengeroyokan anggota polri yang laksanakan pengamanan Unras (8/10/20) di Tamansari, Jakarta Barat.
Adegan dilakukan 12 adegan dimulai dari para pelaku melakukan perusuhan pihaknya juga mengganti peranan dua orang tersangka yang masih dibawah umur berinisial SD (16) dan Ma (16).
"Kami mengganti peran dua orang tersangka karena masih dibawah umur," terang Dimitri.
Red: Imam
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami