HR.ID - Kasus pembunuhan seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana diketahui bernama Obinna Michael Anijah (24 thn). Ia ditemukan dalam kondisi meninggal dan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan disebuah apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Sabtu sore (24/10/20). Polisi dituntut untuk mengungka kasus ini dengan cepat.
Untuk itu, Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti disekitar tempat kejadian perkara termasuk barang bukti sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar mengatakan Sore ini (Rabu, 28 Oktober) mengatakan jika ia akan menyampaikan rilis kasus pembunuhan yang terjadi pada sabtu 24 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 WIB.
Diceritakan Kapolres, bahwa kejadian berawal mula saat pelaku dan korban main PS (play station) sambil meneguk minuman keras alcohol, dan sebelum mereka main PS mereka sepakat taruhan, dengan perjanjian siapa yang kalah bayar Rp 1 juta.
Saat itu korban memenangkan pertaruhan, sementara pelaku yang diketahui berinisial Jd als Sk (22) hanya biasa-biasa saja. Olehnya itu ketika korban meminta bayaran hasil kemenangannya pelaku menolak dengan alasan hanya bercanda yang akhirnya terjadi keributan diantara keduanya padahal mereka itu berteman.
"Saat korban rampas hp dari pelaku dan keributan disitu makin panas, akhirnya pelaku ambil pisau dapur di lokasi kejadian dan tusuk korban sebanyak 3 luka tusukan dan satu arah ke dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres.
Lebih lanjutnya Kapolres mengatakan, pada hari Sabtu saat kejadian tersebut, tidak lama kemudian petugas kami dari satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku kurang dari 2x24 jam.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 24 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kata Teu Arsya, setelah ia mendapatkan info, kemudian tim gabungan dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimum Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Yudi Adiansyah selanjutnya team melakukan olah TKP dan diketahui pelaku pembunuhnya JB alias SK telah melarikan diri dari TKP usai bunuh korban.
"Team gabungan setelah melakukan pencarian, diketahui pelaku melakukan persembunyian di rumah temannya dikawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, dan pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambutnya," ucap Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini pelaku akan
dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUH Pidana dan pasal 351 ayat 3 KUH
Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Red: (Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami