Saturday, October 17, 2020

Menghindar, Menolak di Rapid Tes Covid-19 Denda 5 Juta

HR.ID - Satu lagi wacana aturan yang cukup akan membuat warga masyarat yg tidak sepaham jadi melongo, yakni apabila warga menghindar atau menolak untuk diperiksa Covid-19 menggunakan Rapid Test, Swab atau PCR maka yang bersangkutan akan didenda dengan nilai pantastis, Rp. 5 juta.

Hal ini diwacanakan dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Judistira Hermawan, salah satu anggota Bapemperda ketika di konfirmasi para awak media pada Rabu (14/10/20) mengutarakan bahwa sanksi denda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19. Ia juga menyampaikan bahwa aturan ini dibuat untuk membuat efek jera bagi yang menolak dan bukan untuk mencari uang

“Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta,” katanya

Selain denda Rp. 5 Juta bagi yang menhindar atau menolak, raperda itu juga diatur soal sanksi mengambil paksa jenazah berstatus probabel atau konfirmasi Covid-19 didenda sebesar Rp 7,5 juta, namun kata politisi Golkar ini dalam perda itu terdapat batasan sanksi denda maksimal Rp 50 juta dan penjara 6 bulan, akan tetapi pemberian sanksi denda dalam Raperda Covid-19 ini tidak ada yang mencapai angka tersebut lantaran sanksi diberikan untuk efek jera saja.

"Sanksi denda maupun pidana juga sudah masuk dalam pasal-pasal di raperda ini. Total pasal yang ada dalam raperda ini kalau enggak salah ada 26 pasal," ungkap Judistira.

Yudistira juga menjelaskan jika Raperda Penanggulangan Covid-19 tersebut telah rampung dibahas oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, dan Raperda tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna pekan depan olehnya itu dirinya berharap Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi raperda itu dalam pekan ini juga.  Ia yakin jika  pihak kementerian akan bekerja cepat mengingat suasana yang darurat seperti ini.

Raperda ini dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat. Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19,

Selain dijelaskan oleh anggota Bapemperda, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengutarakan jika Raperda Covid-19 ini sangat penting sebagai landasan dalam menerapkan kebijakan penanggulangan pandemi. Dengan adanya regulasi itu pemerintah akan mempunyai payung hukum dalam menegakkan aturan dan menerapkan aturan yang lebih rinci untuk melindungi warga dari penularan virus Corona.

Sementara itu Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyebut jika perda yang akan dibuat ini sangat lucu.  Kata dia seharusnya perda tentang COVID-19 sudah ada dan dibentuk sejak awal pandemi.

"Lucu sekali wabah sudah mau selesai dan sudah jatuh bangun tangani COVID-19, kok baru sekarang mau bikin Perda COVID-19," celoteh Tigor kepada jurnalis, Jumat (16/10/20).

Tigor menilai, sebaiknya baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun DPRD DKI Jakarta membuat perda yang bermanfaat dalam jangka beberapa tahun ke depan. Kalau mau perda COVID-19 mestinya sejak awal Jakarta alami pandemi. Kata dia, justru yang diperlukan dibuat untuk Jakarta saat ini adalah perda tentang pencegahan dan penanganan wabah penyakit menular, jadi ubah saja perda itu.

Seperti diketahui kasus corona di Indonesia mencapai kurang lebih 350 ribu kasus sementara di DKI Jakarta pada 16 Oktober 2020 mencapai 92.382 kasus, betambah 1.045 sehari sebelumnya.


Red: (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi