Friday, September 04, 2020

Toko Penjual Miras Jenis Ciu di Tangerang, Banten Digerebek Polisi



HR.ID - Polisi mengamankan toko minuman keras ( miras) jenis ciu di wilayah Cisoka jalan Raya Cisoka Maja kamis (3/9/20) Sekitar pukul 12.15 Wib.  Penagangan ini dilakukan oleh Jajaran Polresta Tiga Raksa satuan reskrim subnit kejahatan dan kekerasan (Jatanras).

Hal ini terungkat berkas laporan warga dan direspon positif oleh pihak kepolisian setempat yang langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melaksanakan penyamaran (under cover) bahwa benar saja terlihat aktifitas penjualan miras jenis ciu sedang berlangsung.  Dengan hitungan menit, satuan bergerak langsung melaksanakan pengrebekan.

Dalam penggerebekan pihak kepolisian di toko miras tersebut ditemukan barang haram jenis ciu sebanyak 4 (empat) peti yang langsung diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.  Satu orang karyawan toko beriniasial AGS ikut ditahan untuk dimintai keterangannya sementara pemilik toko belum sempat ditahan namun pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sampai dimana keterlibatan pemilik toko.

Kepala unit (Kanit) Jatanras Polresta Tangerang kota AKP Dedi Riswandi, SH menjelaskan kepada Harapan Rakya.Id secara tegas dan lugas  serta gamblang bahwasanya minuman keras (Miras) jenis ciu yang disita itu benar hasil laporan masyarakat, sehingga timnya langsung bergerak dan melakukan  penyamaran.

“tim kami melihat langsung aktifitas karyawan sedang melakukan transaksi jual beli, setelah tepat hitungan menit langsung diadakan pengerbekan,  dimana miras itu sendiri dikemas mengunakan botol ukuran kemasan mineral besar dan kecil sebanyak 200 botol Sementara dibungkus mengunakan plastik sebanyak 600 bungkus.” ungkap Dedi

Sementara itu, dari pengakuan karyawan toko yang ikut ditahan, AGS, mengaku jika dirinya hanya menjualkan ciu dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan anggota kepolisian. Disebutkan jika pemasok ini diketahui kerap datang ke rumah pelaku untuk memasok ciu.

Dari pengakuan laiinnya, miras tersebut perbotol dijual Rp 25 ribu, Sedangkan satu bungkus ciu yg dikemas dalam plastik dijual berkisar Rp.10-20 ribu rupiah kepada para pelanggan tetapnya selama ini.

AGS juga menambahkan bahwa barang haram tersebut di pasok dari seseorang dan ia dibawah tekanan dari pemasok miras jenis Ciu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasail 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf AG serta UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara

Red: (Benni)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi