HR.ID - Polisi mengamankan toko minuman
keras ( miras) jenis ciu di wilayah Cisoka jalan Raya Cisoka Maja kamis (3/9/20)
Sekitar pukul 12.15 Wib. Penagangan ini
dilakukan oleh Jajaran Polresta Tiga Raksa satuan reskrim subnit kejahatan dan
kekerasan (Jatanras).
Hal ini terungkat berkas
laporan warga dan direspon positif oleh pihak kepolisian setempat yang langsung
bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melaksanakan penyamaran (under cover)
bahwa benar saja terlihat aktifitas penjualan miras jenis ciu sedang
berlangsung. Dengan hitungan menit, satuan
bergerak langsung melaksanakan pengrebekan.
Dalam penggerebekan pihak
kepolisian di toko miras tersebut ditemukan barang haram jenis ciu sebanyak 4 (empat)
peti yang langsung diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti. Satu orang karyawan toko beriniasial AGS ikut ditahan untuk
dimintai keterangannya sementara pemilik toko belum sempat ditahan namun pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sampai dimana keterlibatan pemilik toko.
Kepala unit (Kanit) Jatanras
Polresta Tangerang kota AKP Dedi Riswandi, SH menjelaskan kepada Harapan Rakya.Id secara tegas dan
lugas serta gamblang bahwasanya minuman
keras (Miras) jenis ciu yang disita itu benar hasil laporan masyarakat,
sehingga timnya langsung bergerak dan melakukan penyamaran.
“tim kami melihat langsung
aktifitas karyawan sedang melakukan transaksi jual beli, setelah tepat hitungan
menit langsung diadakan pengerbekan, dimana miras itu sendiri dikemas mengunakan
botol ukuran kemasan mineral besar dan kecil sebanyak 200 botol Sementara
dibungkus mengunakan plastik sebanyak 600 bungkus.” ungkap Dedi
Sementara itu, dari
pengakuan karyawan toko yang ikut ditahan, AGS, mengaku jika dirinya hanya menjualkan ciu dari
seseorang yang kini masih dalam pengembangan anggota kepolisian. Disebutkan jika pemasok ini diketahui
kerap datang ke rumah pelaku untuk memasok ciu.
Dari pengakuan laiinnya, miras tersebut perbotol dijual Rp 25 ribu, Sedangkan satu bungkus ciu
yg dikemas dalam plastik dijual berkisar Rp.10-20 ribu rupiah kepada para
pelanggan tetapnya selama ini.
AGS juga menambahkan bahwa barang
haram tersebut di pasok dari seseorang dan ia dibawah tekanan dari pemasok miras jenis
Ciu tersebut.
Atas perbuatannya,
tersangka akan dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasail 62 ayat 1 Jo pasal 8
ayat 1 huruf AG serta UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan
ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
Red: (Benni)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami