Saturday, September 12, 2020

Tak Bisa Dengar Pekikan Takbir, PDIP Absen Pembahasan Revisi Perda Kota Makassar Tentang Minol yang Dapat Diperjual Belikan Online



HR.ID - Perubahan Perda tentang Perdagangan minuman beralkohol (Minol), Kota Makassar yang  akan dilegalkan atau dijual bebas secara Online yang rancangannya tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar kini ditolak beberapa Fraksi  dan pembahasan itu dibatalkan.

Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar, Anwar Faruq membenarkan jika Rancangan Pembahasan Perda Minol itu dibatalkan. 

“Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan bahwa semua Fraksi Menolak kecuali Gerindra dan Demokrat,” kata Anwar Faruk (11/9//20) di kantor DPRD Kota Makassar usai rapat para anggota dewan.

Menurut keterangan Anwar, bahwa partai  yang selama ini sangat ngotot meloloskan Perda Minol untuk bisa diperdagangkan secara online tidak hadir dalam rapat tersebut. Partai yang dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Atas dasar itu pimpinan membatalkan pembahasan perubahan perda MINOL,” ungkap Anwar.

Usai penolakan dari beberapa fraksi, Anwar mengaku bersyukur atas keputusan tersebut, karena selama ini memang Partai yang dipimpinnya sangat anti dengan perdagangan Minol.

“Alhamdulillah, Allahu Akbar,” pekiknya

Sementara itu, saat rapat anggota Legislatif itu berlangsung, terlihat kelompok ormas yang selama ini sangat menentang Minol yakni FPI yang melakukan aksi damai diluar gedung DPRD Kota Makassar.

“Kami Wakil Ketua Bidang Dakwah  DPD FPI Provinsi Sulawesi Selatan sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh Anggota Dewan Kota Makassar yg menolak perda Minol yang akan dijual secara online,” ungkap Uzt. Firdaus Malie yang juga berada dilokasi.

Firdaus mengaku berharap seperti itu dan keputusan itu adalah suatu kesyukuran, karena menurutnya apabila kebijakan ini disetujui oleh DPRD, maka sangat riskan sekali terhadap moralitas anak bangsa, generasi penerus NKRI dan tentu kebijakan ini sangat bertentangan dengan Sila Pertama dari PANCASILA yaitu KETUHANAN YANG MAHA ESA.

“Sangat tidak etis kalo negara yang berTuhan anggota Dewan nya setuju dengan jual beli Minol dengan online apalagi mayoritas anggota dewan kita di kota makassar adalah MUSLIM yang taat, masa wakil rakyat yg mengaku ISLAM membuat undang undang atau perda yg bertentangan dengan kitab sucinya yaitu ALQURAN dimana keimanan dan rasa takutnya kepada Tuhannya?” kata Firdaus Malie.

Pimpinan Majelis Darut Taubah ini berharap Semoga Allah SWT membalas semua perjuangan Anggota Dewan Kota Makassar yang mulia dengan keberkahan hidup, dan juga semua para Laskar Pembela Islam dan pengurus DPW  FPI  kota makassar  yang turut memperjuangkan penolakan terhadap Perubahan Perda tersebut semoga dilindungi oleh Allah SWT dan selalu dalam Rahmat kasih sayang Allah SWT.

“Bukankah Allah Swt berfirman dalam surah almaidah ayat 90 bahwa Sesungguhnya minuman yg memabukkan( khamar), judi, Berkorban utk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan syaitan maka jauhilah agar kalian menjadi orang orang yang beruntung,” ucapnya

Yang lebih disyukuri Firdaus Malie adalah ketidak hadiran partai yang selama ini sangat ngotot mendukung perdagangan Minol yakni PDIP Absein dalam rapat pembahasan tersebut.

“PDI-P kabur. Tidak hadir karena tidak bisa dengar Pekikan TAKBIR,”  pungkas Firdaus Malie.

Pembahasan Perubahan Perda Minol ini mengacu pada Perda Kota Makassar No. 4 tahun 2014 tentang Pearturan Daerah (Perda), tentang pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol, dimana dalam perda terdahulu tak tercantum tentang Minol dapat dilegalkan untuk dijual secara online. 3 Partai selaku inisator persetujuan perubahan tersebut adalah PDIP. Gerindra, dan Demokrat.  Ada apa dengan Ketiga Partai ini ?

Selain pada rapat ini membahas tentang Minol juga dibahas tentang Ranperda PD Pasar serta Parkir.  Berbeda dengan Ranperda Minol, Justru kedua Ranperda tersebut lolos untuk dibahas lebih lanjut.

Red: (A.MsH)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi