HR.ID - Perubahan Perda tentang
Perdagangan minuman beralkohol (Minol), Kota Makassar yang akan dilegalkan atau dijual bebas secara
Online yang rancangannya tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota
Makassar kini ditolak beberapa Fraksi
dan pembahasan itu dibatalkan.
Ketua Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Kota Makassar, Anwar Faruq membenarkan jika Rancangan Pembahasan Perda Minol itu
dibatalkan.
“Partai Keadilan Sejahtera
menyampaikan bahwa semua Fraksi Menolak kecuali Gerindra dan Demokrat,” kata
Anwar Faruk (11/9//20) di kantor DPRD Kota Makassar usai rapat para anggota
dewan.
Menurut keterangan Anwar,
bahwa partai yang selama ini sangat
ngotot meloloskan Perda Minol untuk bisa diperdagangkan secara online tidak
hadir dalam rapat tersebut. Partai yang dimaksud adalah Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Atas dasar itu pimpinan
membatalkan pembahasan perubahan perda MINOL,” ungkap Anwar.
Usai penolakan dari
beberapa fraksi, Anwar mengaku bersyukur atas keputusan tersebut, karena selama
ini memang Partai yang dipimpinnya sangat anti dengan perdagangan Minol.
“Alhamdulillah, Allahu
Akbar,” pekiknya
Sementara itu, saat rapat
anggota Legislatif itu berlangsung, terlihat kelompok ormas yang selama ini
sangat menentang Minol yakni FPI yang melakukan aksi damai diluar gedung DPRD
Kota Makassar.
“Kami Wakil Ketua Bidang
Dakwah DPD FPI Provinsi Sulawesi Selatan
sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih yang sebesar besarnya
kepada seluruh Anggota Dewan Kota Makassar yg menolak perda Minol yang akan
dijual secara online,” ungkap Uzt. Firdaus Malie yang juga berada dilokasi.
Firdaus mengaku berharap
seperti itu dan keputusan itu adalah suatu kesyukuran, karena
menurutnya apabila kebijakan ini disetujui oleh DPRD, maka sangat riskan sekali
terhadap moralitas anak bangsa, generasi penerus NKRI dan tentu kebijakan ini
sangat bertentangan dengan Sila Pertama dari PANCASILA yaitu KETUHANAN YANG
MAHA ESA.
“Sangat tidak etis kalo
negara yang berTuhan anggota Dewan nya setuju dengan jual beli Minol dengan
online apalagi mayoritas anggota dewan kita di kota makassar adalah MUSLIM yang
taat, masa wakil rakyat yg mengaku ISLAM membuat undang undang atau perda yg
bertentangan dengan kitab sucinya yaitu ALQURAN dimana keimanan dan rasa
takutnya kepada Tuhannya?” kata Firdaus Malie.
Pimpinan Majelis Darut
Taubah ini berharap Semoga Allah SWT membalas semua perjuangan Anggota Dewan Kota
Makassar yang mulia dengan keberkahan hidup, dan juga semua para Laskar Pembela
Islam dan pengurus DPW FPI kota makassar
yang turut memperjuangkan penolakan terhadap Perubahan Perda tersebut
semoga dilindungi oleh Allah SWT dan selalu dalam Rahmat kasih sayang Allah
SWT.
“Bukankah Allah Swt
berfirman dalam surah almaidah ayat 90 bahwa Sesungguhnya minuman yg
memabukkan( khamar), judi, Berkorban utk berhala, mengundi nasib adalah
perbuatan syaitan maka jauhilah agar kalian menjadi orang orang yang beruntung,”
ucapnya
Yang lebih disyukuri
Firdaus Malie adalah ketidak hadiran partai yang selama ini sangat ngotot
mendukung perdagangan Minol yakni PDIP Absein dalam rapat pembahasan tersebut.
“PDI-P kabur. Tidak hadir
karena tidak bisa dengar Pekikan TAKBIR,”
pungkas Firdaus Malie.
Pembahasan Perubahan Perda
Minol ini mengacu pada Perda Kota Makassar No. 4 tahun 2014 tentang Pearturan
Daerah (Perda), tentang pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan
Penjual Minuman Beralkohol, dimana dalam perda terdahulu tak tercantum tentang
Minol dapat dilegalkan untuk dijual secara online. 3 Partai selaku inisator persetujuan perubahan tersebut adalah PDIP. Gerindra, dan Demokrat. Ada apa dengan Ketiga Partai ini ?
Selain pada rapat ini membahas tentang Minol juga dibahas tentang Ranperda PD Pasar serta Parkir. Berbeda dengan Ranperda Minol, Justru kedua Ranperda tersebut lolos untuk dibahas lebih lanjut.
Red: (A.MsH)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami