Thursday, September 24, 2020

Peristiwa Pemerkosaan Bergilir Seorang Mahasiswi di Makassar, Akibat THM Nakal yang Tidak Diberi Sanksi

HR.ID - Pemerkosaan bergilir dengan korban seorang Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar membuat heboh pasalnya Mereka pelaku dan korban sebelum terjadinya insiden Pemerkosaan mereka melakukan pesta Miras disebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Jl. Arief Rate, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar. 

Menanggapi hal ini, beberapa pihak masyarakat dan Ormas justru menyalahkan THM dimana para pelaku dan korban melakukan Pesta Miras apalagi dilakukan hingga dini hari. Salah satu ormas yang paling anti penjualan Minol yakni Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, beberapa Tempat Hiburan Malam di Makassar termasuk Publiq & Wine tidak mengantongi izin melakukan perdangan Minuman Berallkohol (Minol) sesuai dengan Perda Minol N0:4 tahun 2014 yang baru-baru ini menjadi sorotan sebab 3 Fraksi di DPRD Kota Makassar ingin merevisi dengan memperbolehkan perdagangan Minol secara online.

 “Seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu terjadi apabila pihak-pihak terkait bisa lebih bijak dalam menyikapi peredaran minuman keras di Makassar,” kata Uzt. Agussalim kepada HR.ID (22/9/20).

Sekretaris DPD FPI Sulsel ini menyoroti betapa pentingnya pemerintah memberi sanksi kepada THM nakal yang hingga kini tak ada hentinya-hentinya memperdagangkan minuman beralkohol meski tanpa Izin, sementara Minol itu sungguh besar Mudharatnya dari pada manfaat yang dihasilkan ketika mengkonsumsi Miras.

“Sekali lagi kita dipertontonkan betapa besarnya mudharat dari pada mengkomsumsi miras,” tegas Agus

Senada dengan Agussalim, Sekretaris DPW FPI Makassar mengatakan jika kejadian ini bermula akibat dari Lemahnya Pengawasan dan penindakan terhadap THM yg ilegal oleh pemerintah kota Makassar.

“Padahal secara aturan sudah ada sanksinya serta pemerintah kota gak boleh kalah dengan pelanggar aturan tersebut,” kata Uzt, Syaiful

Syaiful juga menegaskan dengan kejadian ini, FPI akan berpegang teguh kepada tindakan yang secara aspirasi masyarakat yang selama ini dikeluhkan kepada THM pelanggar Peraturan, pasti FPI akan membawa aspirasi itu bersama masyarakat nanti.

“Cuma FPI ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Nanti FPI akan tindaki apabila semua SOP itu sudah dilakukan namun ternyata pemerintah tidak punya ketegasan,” tegas Syaiful

Pelakasana Tugas Ketua DPW FPI, Kota Makassar, Ust Firdaus Mali yang baru beberapa hari diberi tugas tersebut, mengatakan jika kejadian ini adalah pelajaran berharga bagi sikap pemerintah kota Makassar yang terkesan acuh tak acuh terhadap THM yang telah melanggar aturan perdagangan Minuman Beralkohol sesuai Perda yang sudah ada.

“Selama ini, Pemkot tak memberi Sanksi kepada THM yang terbukti telah melakukan penjualan Minuman beralkohol tanpa Ijin, pemkot hanya memberi teguran,” kata Uzt. Firdaus Malie.

Olehnya itu menurut Firdaus Malie, THM tersebut akan terus melakukan penjualan Minol meski tanpa ada izin sepanjang tak ada sanksi penutupan, karena terkesan mereka dilindungi.

Maka menjadi suatu phenomena dimana ketika hari ini pihak pemkot bersama satpol PP-nya melakukan Razia Minol dan telah mendapatkan bukti-bukti akan tetapi tidak memberi sanksi maka besok mereka akan melakukan perdagangan ilegal itu lagi.

“Dan itu akan berulang dan terus berulang, jika sanksi tak diberikan,” katanya lagi

Terkait dengan kasus ini yang melibatkan salah satu THM di Kec. Ujung Pandang, Firdaus malie mengungkapkan jika FPI telah berulang kali mengingatkan pemkot tentang THM tersebut untuk ditindak tegas dengan berbagai pelanggaran yang telah dibuat, bahkan petugas kepolisian serta Satpol PP sudah tahu dan mendapatkan barang bukti, tapi pada kenyataannya hanya dianggap angin lalu.

THM ini juga sering kali menyalahi aturan jam waktu buka hingga dini hari, hingga sampai peristiwa Pemerkosaan itu mereka masih tetap saja melakukan operasional hingga dini hari serta perdagangan Minol tanpa izin, padahal THM itu berkedok Restoran dan Café.

“FPI pastinya akan terus berjuang menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar,” pungkas Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Seorang Mahasiswi berinisial EA (23) diperkosa disebuah hotel setelah 7 orang pelaku bersama dirinya melakukan pesta miras hingga dini hari di sebuah THM. Sepulang dari THM, mereka mabuk lalu berinisiatif menginap di sebuah Hotel dan terjadilah kronlogis peristiwa tragis dimana Wanita EA disetubuhi dengan bergiliran 3 orang dari 7 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

Disinyalir dari beberapa laporan warga baik yang disampaikan di medsos maupun yang sudah dikantongi pihak pemerintah, bahwa THM tempat mereka melakukan pesta miras, memang kerap melakukan pelanggaran berat, dan bahkan pejabat Walikota Makassar, Iqbal Suaeb pada Desember tahun 2019 kala itu mengatakan akan memberi sanksi THM tersebut dengan menutup tempat usahanya. 

Pelanggaran yang dilakukan dipertegas dengan kejelasan dari dinas PM-PTSP bahwa THM itu hanya memiliki izin resto dan café sementara operasional THM dan perdagangan Minol tidak ada izin, akan tetapi hingga kini THM ini masih tetap berdiri kokoh.

Beberapa Ormas serta Warga Makassar menduga jika THM ini melanggar perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.  Dimana, Pasal 33 ayat 1 yang menyebut Pendirian tempat usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, club malam, diskotik dan panti pijat dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.

Sementara diketahui, jarak antara THM ini dengan sekolah dan tempat ibadah hanya berkisar 40 meter, atau hanya bersebelahan jalan dengan tiga sekolah, yakni Yayasan Joseph, Taman Kanak kanak (TK) Katolik Rajawali, Sekolah Dasar (SD) Katolik Joseph Rajawali dan SLTP Rajawali. Lebih Ironis lagi THM ini juga berhadapan dengan tempat ibadah (Gereja). 

Red: (A.MsH)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi