HR.ID - Kuasa hukum konsumen atas nama Sepriyanti selaku pemberi kuasa kepada Tangerang Time, Heru dan kawan kawan Senin (28 /9/2020) mendatangi pihak manajemen developer PT. Mitra Usaha Bersama di kantornya.
Perusahaan Developer Pengembang Perumahan yang dipimpin seorang direktur, Sumaryono yang beralamat kantor di jalan Ariawangsa Tiga Raksa kabupaten Tangerang didatangi oleh advokat Tangerang Time karena terkait transaksi pembelian rumah yang telah dibatalkan.
Heru dan kawan-kawan mempertanyakan permasalahan pengembalian uang muka atau Down Payment para konsumen yang telah diberikan ke pihak developer sebagai tanda jadi pembelian satu unit rumah milik pengembang tersebut.
Hal ini dipermasalahkan oleh para konsumen karena pembelian rumah yang rencananya akan diajukan ke Bank ternyata dibatalkan oleh karena pihak administrasi Bank menolak pengajuan kredit para konsumen, sementara uang muka yang telah diberikan ke pihak develover tidak dikembalikan.
“Untuk pembelian rumah yang rencananya melalui KPR di developer ternyata pengajuan para konsumen di tolak oleh pihak bank,” ungkap Heru
Yang jadi permasalahan, menurut keterangan Heru, pengembalian uang muka para konsumen selalu diulur-ulur oleh pihak developer. Bahkan salah satu konsumen, Ibu Sepriyanti mengaku jika dirinya sudah 3 kali menemui pihak developer mempertanyakan keberadaan uang Rp.25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah ) miliknya yang telah dibayarkan sebagai uang muka, namun pihak perusahaan belum juga mengembalikannya..
Olehnya itu, kata Heru, dari pihak manajemen developer dianggap sudah tak mampu menyelesaikan masalah ini dengan cepat sesuai keinginan para konsumen yang hanya terus berjanji namun tak kunjung selesai. Maka dari itu para konsumen akan berinisiatif untuk menempuh jalur hukum, apalagi pihaknya tidak ingin jika pelunasannya dengan diangsur atau dicicil sesuai penyampaian pihak developer.
Diungkapkan, Heru bahwa ada ratusan juta uang konsumen telah diterima pihak manajemen depelover dan itu wajib mereka kembalikan. Apalagi dalam daftar konsumen yang merasa tertipu oleh manajemen developer salah satu diantaranya adalah keponakannya sendiri .
Heru menegaskan, pada pertemuan terakir Senin kemarin pihaknya telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum oleh karena pihak developer masih alot dan bersikeras untuk pengembalikan uang muka tersebut dengan cara diangsur. Atas kuasa hukum dari para konsumen, Heru mengaku menolak permintaan itu. Dirinya juga mengaku mengirimkan surat ke pihak manajemen developer dan memberikan warning agar sebisanya masalah ini tidak sampai ke jalur hukum.
“Kami telah melayangkan
surat somasi atau teguran singkat, kami masih memberi kesempatan agar
permasalahan ini tidak sampai ke jalur hukum, kita tunggu beberapa hari kedepan
apakah pihak developer akan mengembalikan uang tersebut secara keseluruhan atau
tidak,”pungkasnya
Sebenarnya pemerintah telah menerbiotkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) rumah. Dalam pasal 7 yang menyebutkan bahwa konsumen bisa membatalkan pembelian meski tak ada kelalaian dari pihak pengembang.
Dalam hal ini, kelalaian yang dimaksud adalah ketika perusahaan tak bisa memenuhi jadwal pelaksanaan pembangunan, penandatanganan PPJB dan akta jual beli, serta jadwal serah terima.
Kemudian, perusahaan wajib
mengembalikan dana konsumen dengan memotong 10 persen dari total yang
dibayarkan, ditambah atas biaya pajak yang sudah diperhitungkan sebelumnya atau
biaya Bokeeing fee.
Red: ( Benni )
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami